JAKARTA – MediaManado.com – Terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso beserta tim kuasa hukumnya akan membacakan jawaban atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan, isi materi duplik yang akan disampaikan pihaknya akan menyoroti soal ruang tahanan mewah Jessica yang diklaim JPU selama mendekam di Polda Metro Jaya.
Meski begitu, lanjut Otto, meteri duplik lainnya yang akan disampaikan pihaknya juga akan fokus dalam melakukan pembuktian bahwa sianida tidak terkandung di tubuh Mirna.
“Terus terang saja kita tidak mau terlena dengan blunder yang dibuat jaksa (soal ruang tahanan mewah). Kita juga akan fokus ke pembuktian bahwa sianida tidak ada pada tubuh (Mirna),” kata Otto saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2016) kemarin.
Lebih jauh, Otto menerangkan bahwa materi duplik lainnya juga akan menyoroti soal isi rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Kafe Olivier sebagai barang bukti yang tidak sah dalam persidangan tersebut.
“CCTV bukan alat bukti sah salah satunya ini fokus kita, dan ada juga yang lain selain varian tidak adanya sianida dalam tubuh (Mirna),” terangnya.
Otto mengaku tidak mengetahui duplik yang nantinya dibacakan oleh Jessica di persidangan. Namun, ia menduga alumnus Billy Blue College itu akan menjawab perihal ruang tahanan mewah yang disampaikan dalam replik JPU.
“Ya mungkin dia (Jessica) akan jawab soal ruang tahanan,” tandasnya.
EDITOR : INYO R.