
JAKARTA, MediaManado.com – Kantor Kemendagri yang terletak di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/01/2020), menjadi momentum penting dalam rangka membahas ‘Lantik atau Tidaknya’ dr Elly Engelbert Lasut ME dan Mondar Arunde Parapaga (E2L – MANTAP) sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang memenangkan Pilkada Talaud tahun 2018.
Pertemuan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang langsung dihadiri oleh Gubernur Olly Dondokambey SE, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen SE MS dan sejumlah pejabat Pemprov serta Tim Ahli Hukum Pemprov Sulut bersama E2L – MANTAP dan Tim Ahli Hukum, langsung dimediasi Tim Kementerian Dalam Negeri RI yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian.
Masing-masing Tim Ahli Hukum yang berjumlah 9 orang, baik dari Pemprov Sulut (3 orang), E2L – MANTAP (3 orang) dan 3 Ahli Hukum Tata Negara memberikan pendapat terkait permasalahan E2L – MANTAP yang hingga saat ini belum juga dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud yang sudah disahkan KPU Talaud sebagai pemenang Pilkada Talaud 2018 silam.
Tentunya, masing-masing pakar dan ahli hukum memberikan pendapat yang berbeda – beda, sesuai keahlian dan pengetahuan hukumnya dalam menyikapi permasalahan itu.
Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara seperti Yusril Ihza Mahendra dan Rafli Harun berpendapat bahwa E2L – MANTAP patut dilantik sebagai Bupati dan Wakil Kepulauan Talaud sebagaimana sudah ditetapkan penyelenggara Pilkada, yaitu KPU Talaud.
Keduanya berdasar bahwa secara administratif, E2L – MANTAP sudah mengikuti tahapan KPU Talaud dan menjadi peserta Pilkada, bahkan telah ditetapkan KPU Talaud sebagai pemenang Pilkada Talaud.
Akan tetapi, ada pendapat yang berbeda, dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap berpegang pada Putusan MA No. 584 K/TUN/2019, tertanggal 6 Desember 2019 yang menyatakan batal Keputusan Mendagri No. 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri No. 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud E2L (sudah terhitung dua periode sebagai Bupati).

Atas Putusan MA ini, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE hingga saat ini belum melantik Bupati Kepulauan Talaud terpilih E2L – MANTAP.
Gubernur Olly mengatakan, jika E2L dilantik, justru dianggap menyalahi aturan yang membatasi kepala daerah maksimal menjabat selama dua periode.
Dalam Putusan MA disebutkan bahwa
Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut, yang digunakan KPU sebagai dasar E2L baru menjabat Bupati Talaud terhitung 1 periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud.
“Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu, kalau dilantik sudah tiga periode,” kata Gubernur Olly di Kantor Kemendagri, Rabu (15/01/2020).
Gubernur Olly menegaskan bahwa yang dilakukannya itu, semata-mata hanya menjalankan putusan MA.
Gubernur Olly menyampaikan, pihaknya tidak menitikberatkan terhadap persoalan sengketa Pilkada, melainkan, hanya mempersoalkan terkait proses keputusan KPU Talaud yang meloloskan E2L sebagai Calon Bupati Kepulauan Talaud pada Pilkada 2018.
“ltu kan urusan Iain, saya enggak bahas sengketa Pilkada. Yang saya bahas, aturan yang dilangkahi oleh KPU itu sendiri,” tandas Gubernur Olly.
Karena permasalahan ini dibahas bersama Mendagri, maka Gubernur Olly mengaku tinggal menunggu apa yang akan menjadi keputusan Mendagri terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih. Dia menyebut akan mengikuti kebijakan pemerintah.

“Kan Mendagri itu pimpinan. Keputusan yang nanti diambil, tentunya kita sebagai kepala daerah mengikuti,” ucap Gubernur Olly.
Orang Nomor Satu di Bumi Nyiur Melambai ini mengatakan, pertemuannya dengan E2L – MANTAP yang difasilitasi Kemendagri itu, berjalan lancar.
Gubernur Olly mengatakan, semua pihak sepakat memberikan yang terbaik untuk Sulut dan Talaud.
“Hasil pertemuan, semua Tim Ahli memberikan pendapat menyangkut Pilkada, pelantikan yang ada di Kabupaten Talaud. Semua sudah memberikan argumentasi. Mudah-mudahan Mendagri mendapat suatu kesimpulan yang baik buat Sulawesi Utara dan Kabupaten Talaud,” ujar Gubernur Olly.
Pada saat pembahasan, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk berbicara. Gubernur Olly menegaskan akan menaati keputusan pemerintah.
“Diskusinya bebas, bicara santai semua, kami ada tiga dari Tim Ahli Tata Negara, Elly Lasut juga tiga, Pemerintah juga tiga. Intinya kembali ke Kemendagri untuk mengambil keputusan,” kata Gubernur Olly.
Terkait pernyataan Ahli Hukum Tata Negara, Yusril lhza Mahendra yang beredar di Medsos soal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih harus dilaksanakan, adalah pernyataan Yusril sebagai Ketua Tim Ahli E2L – MANTAP, dan bukan keterangan resmi Kemendagri.
Sehingga, kini ‘Bola Panas’ itu berada di tangan Mendagri Tito Karnavian. Karena semuanya, dikembalikan kepada keputusan Mendagri. #waitandsee. (Ferry)





