MANADO, Mediamanado.com – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Kamis (29/10/2026).
Rapat tersebut membahas penataan susunan pengurus dan penyesuaian nomenklatur jabatan direksi untuk memenuhi ketentuan regulasi perbankan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPS LB dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., selaku Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi, Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., serta Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H.
Turut hadir para bupati dan wali kota dari wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo sebagai pemegang saham perseroan, perwakilan Koperasi Karyawan (Kopkar) Bank SulutGo, serta pemegang saham lainnya.
Tingkat keterwakilan pemegang saham dalam rapat tersebut mencapai 97,59 persen, dengan Pemerintah Kota Gorontalo tidak terwakili.
Salah satu agenda utama rapat adalah menindaklanjuti surat OJK Nomor S-264/KO.163/2026 tentang tanggapan atas laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi pengurus bank.
Selain itu, rapat membahas tindak lanjut Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 terkait hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap calon Direktur Dana dan Tresuri.
Dalam keputusan rapat, pemegang saham membatalkan penetapan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri yang sebelumnya diputuskan dalam RUPS LB pada 10 Februari 2026.
Selanjutnya, pemegang saham menyepakati pengusulan calon Direktur Dana dan Tresuri yang baru pada RUPS berikutnya untuk mengikuti proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai ketentuan OJK.
Penyesuaian Struktur Direksi RUPS LB juga membahas rencana aksi penyesuaian jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank SulutGo agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Selain penyesuaian komposisi pengurus, pemegang saham menyepakati perubahan nomenklatur sejumlah jabatan dalam struktur Direksi. Penyesuaian tersebut meliputi:
1. Direktur Kepatuhan menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
2. Direktur Operasional menjadi Direktur Layanan dan Teknologi.
3. Direktur Umum menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital.
Penyesuaian nomenklatur ini merupakan bagian dari penyelarasan struktur organisasi dan fungsi pengelolaan perusahaan.
Melalui pelaksanaan RUPS LB tersebut, Bank SulutGo menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi ketentuan regulator perbankan.
Langkah penataan susunan pengurus dan penyesuaian struktur organisasi diharapkan dapat mendukung stabilitas operasional, memperkuat tata kelola perusahaan, serta mendorong kinerja Bank SulutGo secara berkelanjutan dalam melayani masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.
(*/DM)





