Bapemperda DPRD Sulut Genjot Ranperda Penyandang Disabilitas

oleh

Loading

IMG-20210316-WA0038

 

MANADO, MediaManado.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara, menggelar Rapat Diskusi Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (15/3/2021).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda Winsulangi Salindeho didampingi Wakil Ketua Melky Jakhin Pangemanan, Anggota Fabian Kaloh dan dihadiri oleh komunitas penyandang disabilitas, para tim ahli dan juga beberapa Dinas terkait di Provinsi Sulawesi Utara.

Tujuan rapat Ranperda ini untuk menjamin secara rinci dan proporsional kebutuhan dan pemenuhan hak difabel di tingkat daerah. Ini merupakan wujud langkah cepat yang diambil DPRD Sulut membantu dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Provinsi Sulut.

Ketua Bapemperda Winsulangi Salindeho saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan, berterima kasih karena sekalipun hanya mewakili tetapi SKPD yang diundang turut menghadiri. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Komunitas Penyandang Disabilitas yang juga turut hadir dan memberikan banyak masukan.

“Cuma memang, ada dua SKPD yang lupa hadir yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan. Saya juga berterima kasih ketika komunitas penyandang disabilitas juga hadir dan memberikan banyak masukan kepada kami. Sehingga, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas ini akan paripurna secepatnya,” ucap Salindeho.

Salindeho mengungkapkan, untuk target Bapemperda, diharapkan pada bulan Juni nanti sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan Perda disabilitas ini, kita ingin merubah pandangan masyarakat umum tentang penyandang disabilitas. Jangan pandangan kita bahwa, oh itu orang yang perlu dikasihani. Tetapi mereka itu adalah orang-orang yang perlu mendapatkan perlakuan yang sama,” ungkapnya.

Terkait istilah-istilah mengenai disabilitas, politisi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa Bapemperda tentunya mengikuti ketentuan Undang-undang yang berlaku terakhir.

“Tetapi itu, nanti menjadi pegangan dari tim ahli kita dalam penyusunan naskah akademis maupun rancangan Perda. Bahwa memang, istilah ini juga akan sensitif bagi penyandang disabilitas. Jadi kita, jangan sampai memakai istilah yang bisa menyinggung disabilitas ini,” terang Salindeho.

Melky Pangemanan yang biasa di sapa MJP pun saat ditanyakan salah satu awak media mengenai fasilitas bagi penyandang disabilitas apa sudah memadai, ia pun mengatakan sampai saat ini pemerintah belum ramah dan akan mengupayakan mendorong untuk mendapatkan hak dan tanggung jawab konstitusi.

“Sangat belum ramah terhadap para penyandang disabilitas. Kita bisa saksikan di instansi Pemerintah saja penyandang disabilitas belum diberikan hak mereka, oleh karena itu lewat Ranperda kami berharap penyediaan fasilitas hak itu bisa diberikan kepada para penyandang disabilitas. Mereka punya hak yang sama dengan siapapun warga negara Indonesia dan juga pemberdayaan. Selain pemenuhan hak pemberdayaan mereka juga harus mengikuti pelatihan-pelatihan dalam hukumnya mereka selama dalam pendidikan sehingga kini menjadi modal kita dalam upaya untuk mendorong penyandang disabilitas itu mendapatkan hak dan tanggung jawab konstitusi yang diberikan kepada mereka”, tutup MJP yang adalah Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut.

(Dian M)