Begini Penjelasan Pimcab Pegadaian Belang Soal Bantuan UMKM

oleh

Loading

IMG-20201202-WA0354

 

MITRA, MediaManado.com – Dampak pandemi Covid-19 meluluhlantakan sejumlah sektor di tanah air. Sektor UMKM menjadi salah satu sektor yang masih bertahan di tengah terjangan pandemi.

Untuk itu, pemerintah pusat mengambil langkah bijak, salah satunya digelontornya sejumlah dana segar untuk menyuntik pertumbuhan sektor UMKM di daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui kementerian koperasi, bank dan lembaga keuangan pemerintah.

Lembaga Pegadaian bekerjasama dengan BRI ikut dilibatkan dalam pengusulan nasabah Pegadaian sebagai calon penerima bantuan pemerintah untuk sektor UMKM.

Hal itu terbukti dimana Pegadaian Cabang Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menjadi lembaga yang turut memberi rekomendasi bagi para nasabahnya untuk mendapatkan bantuan tersebut dan dicairkan melalui BRI setempat.

Hanya saja, masyarakat, khususnya nasabah Pegadaian belum memahami proses untuk mendapatkan bantuan tersebut. Maka, dibutuhkan penjelasan yang benar dan jelas dari pihak Pimpinan Cabang (Pimcab) Pegadaian Belang.

Menurut Pimcab Pegadaian Belang, Yelly Mokosandib, nasabah yang masih terdaftar diusulkan langsung oleh Kantor Pegadaian Pusat sebagai calon penerima bantuan.

“Yang berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang mempunyai e-KTP, WNI, memiliki usaha terkena dampak Covid-19 namun masih tetap jalan, dan bukan saat terkena dampak dan tutup usaha,” kata Mokosandib kepada MediaManado.com, Rabu (02/12/2020).

IMG-20201202-WA0355

Tidak saja itu, pihak Pegadaian pun, kata dia, akan turun langsung melakukan survei, apakah nasabah yang diusulkan itu mempunyai usaha atau tidak. Jika memang benar ada usaha, maka calon penerima, berhak mendapatkan batuan.

“Mereka yang berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang bukan dari pihak Polri, TNI, atau mereka yang pegawai BUMN, walau pun sudah ada SMS pemberitahuan, mereka tidak bisa mendapatkan, karena ini khusus bagi mereka yang memiliki usaha mikro dan bukan pegawai,” tandas Mokosandib.

“Pada saat pengecekan data, dan datanya terdaftar pada kami, maka jika diperlukan untuk pencairan dan dari pihak BRI meminta Memo, maka kami dari pihak Pegadaian akan memberikan. Yang terpenting, syarat dan ketentuan berlaku,” terangnya.

Karena menurut Mokosandib, calon penerima bantuan yang diusulkan Pegadaian melalui BRI, akan mendapatkan SMS.

“Itu yang menjadi bukti yang menyatakan bahwa nasabah Pegadaian adalah calon penerima atau bukti lain dari BRI yang bisa ditunjukkan agar kami dapat memberikan memo untuk proses pencairan melalui BRI,” jelas Mokosandib.

Ia pun berharap, agar calon penerima bantuan yang saat ini masih dalam tahapan proses verifikasi agar tetap bersabar.

“Bagi calon penerima yang saat ini namanya belum keluar, kami dari pihak Pegadaian mengharapkan untuk bersabar, karena bantuan ini dikeluarkan secara bertahap. Jadi mohon untuk sabar menunggu,” tutup Mokosandib.   (Alfian Soriton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *