BITUNG, Mediamanado.com – Rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung menggelar Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir pada Senin (24/6/2024).
Terpantau Mediamanado.com, Acara yang diadakan di Tepi Pantai Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), dihairi ratusan undangan termasuk masyarakat nelayan.
Untuk diketahui, deklarasi diadakan bertujuan menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang bahaya narkoba. Deklarasi ini berisi empat komitmen utama: yaitu menolak penyalahgunaan dan peredaran narkoba, melawan narkoba di mana pun, mendukung kebijakan BNN RI, dan menggerakkan potensi masyarakat untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba.
Kepala BNN Sulut Brigjen. Pol. R. Pitra Andrias Ratulangi, S.I.K., M.M., usai kegiatan Deklarasi kepada wartawan menyampaikan, bahwa kegiatan ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai wujud komitmen bersama untuk perang memberantas peredaran narkoba terutama diwilayah pesisir sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari jerat narkoba. Deklarasi ini menjadi momentum meneguhkan kesungguhan pemerintah dan unsur forkopimda bersama masyarakat melawan sindikat narkoba.
“Peredaran narkoba di daerah pesisir cukup rentan terjadi penyeludupan, sehingga kita berharap partisipasi mereka, setidaknya ketika mengetahui atau mendengar ataupun melihat sendiri mereka bisa mengincformasikan kepiada kita,” ujar Pitra Ratulangi.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan pernyataan sikap anti narkoba oleh seluruh unsur Forkopimda Kota Bitung, Tokoh Masyarakat daan Agama, serta Masyarakat Pesisir, kemudian foto bersama.
Hadir dalam kegiatan, Kepala BNN Sulut Brigjen. Pol. R. Pitra Andrias Ratulangi, S.I.K., M.M., Kepala BNN Kota Bitung Kompol. Widarsono, SH, M.H., Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar, SE., Unsur Forkopimda Bitung, Camat Matuari, Lurah Tanjung Merah.