
MINUT, Mediamanado – Dugaan penyimpangan dana desa Paslaten Kecamatan Kauditan, resmi dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara.
Hal tersebut berdasarkan surat masuk laporan yang dibawa langsung oleh Ketua dan Anggota BPD Paslaten dan diterima oleh Sekertaris Inspektorat Steven Tuwaidan di ruang kerjanya, Rabu (02/02/22) siang.
Berikut petikan surat laporan BPD: (lampiran)

Menurut Sekertaris Inspektorat Steven Tuwaidan, jika laporan BPD ada dua poin. Diantaranya program digitalisasi anggaran tahap 2 Dandes Tahun 2021 dan BHPR (bagi hasil pejak dan retribusi) yang tidak disalurkan.
“Laporan ini akan kami seriusi, apalagi sudah ada laporan dari BPD. Pemeriksaan akan secara detail termasuk kwitansi-kwitansi pembelanjaan. Desa Paslaten akan pemeriksaan khusus pengelolaan keuangan desa termasuk soal aset,” ujar mantan Plt Kadis Lingkungan Hidup tersebut. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh





