Bukan Pemilik Rumah Bisa Terima Bantuan

oleh
Lurah Calaca

Loading

Lurah Calaca
Lurah Calaca Lidia Kaaowan SSTP, MSi

 

MANADO, MediaManado – Lurah Calaca, Lidia Kaaowan SSTP Msi, mengatakan, bukan pemilik rumah bisa menerima bantuan. Menurutnya lurah busa memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan memang warga Calaca dan bisa menerima bantuan.”Mereka bisa menggunakan menggunakan tanda lunas pajak yang dibayar oleh pemilik rumah,” kata lurah saat ditemui di ruang kerjanya.

Diketahui ada sekitar 60 warga Calaca yang tinggal di lorong Heppy adalah pengguna lahan dan bangunan bukan pemilik, tetapi akan menerima bantuan bencana banjir bandang dari Pemerintah Kota Manado sebesar Rp 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang dalam waktu dekat ini akan segera dibagikan. (yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *