MINSEL, MediaManado.com – Bupati Minahasa Selatan Dr Christiany Eugenia Tetty Paruntu SE menyurati Bank SulutGo (BSG) agar memberikan Penangguhan Pembayaran Angsuran Pinjaman dan bunga dari Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Surat Permohonan Bupati Minsel ini tertanggal 16 April 2020, guna meringankan angsuran pinjaman yang harus dibayarkan selama masa tanggap darurat penanganan bencana non alam Covid-19.
Adapun dasar permohonan ini mengacuh pada keputusan Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 13A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, serta juga menindak lanjuti;
1. SK Bupati Minahasa Selatan nomor 159 tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non-alam akibat Covid-19 di Minahasa Selatan
2. SK Bupati Minahasa Selatan nomor 274 tahun 2020 tentang pembentukan gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19
3. Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan nomor 54/100/BMS/III/2020 tentang Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
4. Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan nomor 55/100/BMS/III/2020 tentang kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan penyebaran Covid-19. (Sampel)







