Bupati Joune Ganda Sikapi Soal Penarikan Guru PNS di Swasta

oleh

Loading

MINUT, Mediamanado – Penarikan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah-sekolah swasta di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), disikapi oleh Bupati Joune Ganda. Hal ini sebagaimana disampaikan JG didampingi Wabup Kevin Lotulung malam tadi di auditorium kantor Bupati, mengakhiri tugas kerja di hari Kamis (4/3/21) malam tadi.

Adapun disampaikan Bupati JG, Pemkab Minut masih dalam tahap kajian terkait penarikan guru ASN di sekolah swasta itu.
“Nanti kami melihat, kebutuhan guru. Guru-guru swasta juga kita dukung, karena sekolah swasta juga terima bantuan dana bos dari pemerintah. Oleh karena itu, kita juga harus mendukung dan tentu ini disuport oleh pemerintah terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah swasta ini,” kata Bupati JG.

Meski demikian, orang nomor Satu di Minahasa Utara ini tak menampik adanya guru ASN yang telah mengajar di sekolah swasta.
“Selama ini kita sudah memberikan bantuan guru ASN ke sekolah-sekolah swasta, tidak boleh kita tarik begitu saja, karena mereka juga membutuhkan,” imbuh JG sapaan singkatnya.

Selain itu, Ia mengungkapkan, untuk total kebutuhan guru-guru, kata Ia perlu dikaji kembali. Terutama sekolah-sekolah yang memiliki kelebihan guru, ini perlu ada penyebaran dan pemerataan.

“Dan tentu, saya harus melihat lebih ditail lagi. Karena soal total kebutuhan ini, kita betul-betul sesuaikan lagi. Apa lagi sekarang ini metode belajar dengan cara tatap muka kan sudah berkurang, yang pasti kita akan sesuaiakan,” kuncinya.

Menyikapi dinamika penarikan ASN di swasta, menurut Akademisi Unima DR. Edwin Wantah, bahwa ASN mengikat dan terikat dengan aturan. Termasuk didalamnya soal durasi penugasan berdasarkan aturan Kemenpan-RB.

“Kalau menurut peraturan ini dapat di berikan ijin penugasan khusus dengan durasi maksimal 3 tahun (pasal 8) dan dapat di perpanjang . Untuk guru ASN berarti mengikat aturan itu. Saya lebih melihat pada distribusi tenaga pendidik guru yang merata. Termasuk juga pada sekolah swasta. Tetap guru-guru ASN dalam sekolah swasta terikat aturan tersebut. termasuk masalah seleri yg mereka dapatkan. Tidak bisa standar ganda kalau dia ASN yang disesuaikan dengan kepangkatan dan lama kerja,” ujarnya.

Ditambahkan Dosen Fakultas Ekonomi ini, bahwa pada pasal 7 Kemenpan-RB tersebut memang mengatur swasta harus bermohon kepada instansi ASN yang dimaksud.
“Swasta harus bermohon kepada Bupati, selanjutnya Instansi ASN mengeluarkan surat keputusan yang terkait penugasan khusus itu,” tambah Mner Edwin sapaan akrabnya.

Ketentuan Peraturan
Sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1:
Poin (1). bahwa, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Poin (9). Penugasan khusus adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Pada BAB III terkait penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah
Pasal 13: penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi Induknya yang ditetapkan dengan instansi Induknya.
Pada BAB VI ketentuan lain-lain,
Pasal 42: PNS dengan jabatan guru dosen dan tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pada sekolah perguruan tinggi atau unit pelayanan kesehatan milik Swasta dapat menjalankan tugasnya melalui penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh