BITUNG, Mediamanado.com – Respons resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung serta Camat Aertembaga terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh Lurah Pinangunian berinisial MR belum sepenuhnya meredakan keresahan masyarakat.
Persoalan tersebut mencuat setelah warga menyampaikan berbagai keluhan dan tudingan terkait perilaku sang lurah, termasuk dugaan penggunaan kata-kata kasar kepada warga serta dugaan adanya aktivitas perjudian di lingkungan kediamannya.
Namun, di tengah sorotan tersebut, MR membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya. Saat dikonfirmasi wartawan, ia memberikan jawaban singkat.
“Tidak betul,” ujar MR.
Sementara, Kepala BKPSDMD Kota Bitung, Give Mose, AP., M.Si, menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN harus dilakukan melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Give menyebut proses pemeriksaan terlebih dahulu dilakukan oleh pimpinan satu tingkat di atas yang bersangkutan, dalam hal ini Camat Aertembaga.
“Yang bersangkutan harus dimintai keterangan terlebih dahulu oleh pimpinan satu tingkat di atasnya, yaitu Camat Aertembaga. Kami baru akan menindaklanjuti setelah menerima hasil pemeriksaan lengkap,” jelas Give, Rabu (2/9/2026).
Pernyataan tersebut merujuk pada mekanisme penanganan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Camat Aertembaga Stenly Tatipang ketika di konfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil MR untuk dimintai penjelasan.
Menurut Stenly, MR telah diminta untuk meminta maaf kepada warga terkait ucapan yang dinilai kasar.
Terkait dugaan perjudian, Stenly—yang akrab disapa Une—menyebut kejadian serupa pernah terjadi sebelum MR menjabat sebagai lurah dan sebelumnya telah ditangani pihak kepolisian.
Meski demikian, ia menyatakan akan melakukan pemeriksaan kembali untuk memastikan apakah dugaan serupa kembali terjadi.
Hal tersebut menjadi penting karena hingga kini terdapat perbedaan keterangan antara laporan atau keluhan warga dengan bantahan dari MR.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, sejumlah warga mempertanyakan langkah yang sejauh ini disebut berupa teguran lisan.
Masyarakat menilai teguran lisan belum cukup apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran yang lebih serius atau dilakukan secara berulang.
“Teguran lisan hanyalah salah satu jenis sanksi disiplin ringan. Kami berharap ini bukan akhir dari proses,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Menurut warga, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kelurahan.
Mereka berharap apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penanganannya dilakukan berdasarkan fakta dan tingkat kesalahan, bukan sekadar menyelesaikan persoalan secara formalitas.
Warga juga meminta pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah lebih tegas apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin dengan tingkat kesalahan yang lebih berat.
Mereka menilai sanksi administratif harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, sifat pelanggaran, tingkat kesalahan, serta dampaknya terhadap pelayanan pemerintahan.
Jika kemudian ditemukan pelanggaran berulang atau pelanggaran lain yang terbukti berdasarkan pemeriksaan, warga berharap pemerintah mempertimbangkan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi. Dugaan aktivitas perjudian juga tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini perhatian publik tertuju pada proses pemeriksaan di tingkat Kecamatan Aertembaga dan tindak lanjut BKPSDMD Kota Bitung.
Masyarakat berharap proses tersebut dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti, sehingga tidak hanya menjawab keluhan warga tetapi juga memberikan kepastian bagi MR sebagai pihak yang membantah tudingan.
Bagi warga Pinangunian, persoalan ini bukan sekadar mengenai teguran atau sanksi, melainkan menyangkut integritas aparatur pemerintah yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
Mediamanado.com tetap membuka ruang hak jawab bagi MR, Pemerintah Kecamatan Aertembaga, BKPSDMD Kota Bitung maupun warga yang menyampaikan pengaduan untuk memberikan klarifikasi, data dan bukti pendukung.





