
JAKARTA – MediaManado.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sampai saat ini belum juga mengeksekusi putusan perkara Mahkamah Agung (MA) terkait Yayasan Supersemar yang harus membayar denda Rp. 4,4 triliun. Pasalnya, PN Jaksel hingga kini belum menerima daftar data yang harus dieksekusi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar pun mempertanyakan Kejagung karena lambat untuk memberikan daftar data atau aset yang harus dieksekusi oleh PN Jaksel.
“Pengadilan Jakarta Selatan akan melaksanakan eksekusi kalau sudah ada barang-barang yang didaftarkan dari Kejaksaan Agung, misalkan asetnya apa yang disita, gedung atau tanah,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/11/2015).
Menurut Abdul Fickar, agar tak menjadi polemik berkepanjangan sebaiknya Kejagung segera memberikan daftar aset yang akan disita PN Jaksel, karena mereka sudah diputuskan harus membayar hutang kepada negara Rp. 4,4 triliun.
“Secepatnya (berikan daftar aset yang disita) jangan berlama-lama lakukan penyitaan,” katanya.
Dia menambahkan, jika anak-anak dari Presiden Soeharto juga diberikan kewajiban untuk bertanggungjawab ganti rugi uang negara tersebut, maka harus menjalani putusan tersebut.
“Kalau ada aset-aset ke anak-anak Soeharto ya harus membayar utang negara itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kejaksaan telah mengirim surat permintaan eksekusi kepada PN Jaksel terkait gugatan yang melibatkan Yayasan Supersemar. Lewat surat permohonan tersebut, Kejagung berharap pihak tergugat dapat dengan sukarela memenuhi kewajibannya.
Sampai saat ini, Kejagung belum rampung menghitung aset Yayasan Supersemar. Kata Prasetyo, perlu waktu untuk menentukan jumlah aset Yayasan Supersemar.
Sebelumnya, lewat Kejagung, negara menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Pasalnya, beasiswa justru diberikan kepada beberapa perusahaan nasional yang sebagian besar adalah kroni Soeharto. Negara mengajukan ganti rugi materiil sebesar US$ 420 juta dan Rp. 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp. 10 triliun.
Kejagung menyatakan siap mengeksekusi putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali kasus penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
EDITOR : INYO. R.





