
JAKARTA – MediaManado.com – Komisi III DPR masih berpolemik terkait delapan nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diajukan Panitia Seleksi (Pansel). Peluang komisi hukum mengembalikan nama-nama tersebut melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) atau dikembalikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terbuka.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) tentang KPK pada Pasal 21 yang disebutkan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penuntut umum yang dimaksud adalah jaksa, sedangkan penyidik adalah polisi.
Anggota Pansel KPK Yennti Ganarsih mengatakan, pihaknya tak ingin disalahkan tidak adanya unsur kajaksaan di dalam delapan nama Capim KPK. Pasalnya, dua nama yang maju ikut seleksi beberapa waktu lalu, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Suhardi dan Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Sri Haridjati, nilanya jauh dari apa yang diinginkan oleh para Pansel KPK.
“Kan pada saat test mereka nilainya tidak mencapai yang ditargetkan,” ujar Yennti kepada wartawan, Minggu (29/11/2015) kemarin.
Sehingga, dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti tersebut mengharapkan agar Komisi III DPR tidak menunda-nunda memutuskan delapan Capim KPK tersebut untuk maju ke dalam tahap fit and proper test. Pasalnya, 16 Desember nanti lembaga antirasuah itu harus punya pimpinan yang baru.
“Jadi jangan ada asalan untuk menunda-nunda, karena kita ingin jangan ada kekosongan kursi pimpinan KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin memutuskan untuk menunda pengambilan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang telah diserahkan oleh Pansel. Keputusan tersebut diambil karena Komisi III belum satu suara dalam menilai apakah capim yang diajukan pansel layak atau tidak untuk dilanjutkan ke tahap fit and proper test.
Beberapa catatan yang menjadi polemik pada Komisi III DPR:
-Pertama, masa pelaksanaan pendaftaran Capim KPK melampaui waktu yang seharusnya berlangsung 14 hari masa kerja (Pasal 30 Ayat (5) UU KPK).
-Kedua, tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum KPK (UU Tipikor, UU KPK, UU Kejaksaan)
-Ketiga, beberapa Capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing. Bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan (Pasal 29 poin D UU KPK).
-Keempat, adanya pembidangan Capim KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK (Pasal 26 Ayat (2) UU KPK).
-Kelima, adanya konflik kepentingan oleh Capim KPK, di mana salah satu Capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tim pansel di Makassar.
-Keenam, proses tahapan kegiatan seleksi capim KPK belum memenuhi asas transparansi (Pasal 31 UU KPK).
Sekadar informasi, berikut delapan nama Capim KPK yang lolos:
Kategori Pencegahan:
1. Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN)
2. Surya Tjandra (Pengacara Publik)
Kategori Penindakan:
3. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat)
4. Brigjen Pol Basaria Panjaitan (Widyaiswara Madya Sespimti Polri)
Kategori Manajemen:
5. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan)
6. Sujanarko (Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antarkomisi dan Instansi KPK)
Kategori Supervisi dan Pengawasan:
7. Johan Budi SP (Pimpinan Sementara KPK)
8. Laode Muhammad Syarif (Akademisi Universitas Hasanuddin).
EDITOR : INYO. R.





