MINUT, Mediamanado – Kinerja dan fungsi keberadaan para “pembantu” Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Lotulung, tuai sorotan.
Pasalnya, sejak diangkat beberapa bulan lalu sesuai dengan keputusan Bupati, para staf khusus yang sebelumnya sebutan Tenaga Ahli Bupati (TAB) ini, tampak hanya seperti ‘pajangan’. Bagaimana tidak, kepemimpinan Joune Ganda dan Kevin W. Lotulung (JG-KWL) belum menginjak setahun kepemimpinan di Kabupaten Minahasa Utara, ada beberapa keputusan yang dianggap blunder.
Sehingga, kebijkan yang dianggap keliru itu merupakan bagian dari tanggungjawab bersama dan ketidakmampuan para staf khusus yang seharusnya bisa memberikan masukan serta pertimbangan kepada Bupati sebelum mengambil keputusan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua GMBI Wilter Sulut Howard Marius saat berpapasan dengan mediamanado.com, Jumat (22/1021) lalu.
“Sejak awal kepemimpinan JG-KWL ada keputusan blunder yang diambil oleh Bupati. Dimana, Kepala BKPP yang menduduki jabatan definitif harus mengemban jabatan pelaksana tugas (Plt) dan karena hal itu, Bupati mendapat teguran Gubernur. Selanjutnya, terkait pelantikan sejumlah kepala sekolah. Kami pikir ini tidak lepas dari peran staf khusus yang sebelum ada keputusan Bupati bisa memberikan pertimbangan. Sebab, staf khusus diberi tunjangan yang bersumber dari APBD Minut. Jadi jangan hanya jadi pajangan,” tukasnya.
Untuk itu, ditambahkan Howard, agar kedepannya peran dan fungsi dari staf khusus lebih andil dalam tugas masing-masing. Sehingga keberadaan staf khusus tidak hanya sebatas pajangan dan atau produk balas jasa saat Pilkada lalu. “Kami mendorong Bupati agar staf khusus ini dapat bermanfaat sesuai dengan keahlian ke khususan mereka. Sehingga wujud dari visi misi JG-KWL dapat diimplementasikan dalam kerja nyata, yang didukung oleh seluruh perangkat,” tutupnya.
Adapun pengangkatan dan menjalankan tugas fungsi Staf Khusus Bupati Minahasa Utara, diatur dalam Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 31 Tahun 2021.
Lebih lanjut sehubungan dengan peran dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa Utara disampaikan Bupati melalui surat edaran nomor: 615/BMU/VIII/2021 pada tanggal 18 Agustus.
Dijelaskan dalam edaran, bahwa peran diatas sebagaimana diamanatkan melalui Rencana Strategis (RENSTRA) Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2021-2026, maka eksistensi, peran, dan fungsi Staf Khusus Bupati Minahasa Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 31 Tahun 2021 patut diberdayakan dan dioptimalkan sedemikian rupa, sehingga memberi kontribusi signifikan bagi pencapaian VISI: Terwujudnya Minut Hebat Melalui Perubahan dan Kemajuan Berlandaskan Iman dan Gotong Royong.
Sehubungan dengan itu, Bupati menugaskan Staf Khusus melakukan pendampingan dan mitra kerja konsultatif, bukan hirarkis, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana terlampir nama-nama pada lampiran untuk mendampingi OPD.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh