MINUT, Mediamanado – Lagi-lagi isu tak sedap menyasar Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara.
Dimana, Bendahara dan operator Dinas dituding melanggar pengelolaan dan pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Dugaan Penyebaran Fitnah dan Hoax ini sebagaimana dibuat oleh media sosial fanpage/halaman Facebook atas nama Berita_terkini.co.id. yang selanjutnya dibagikan oleh akun Facebook Kabupaten Minahasa Utara, tercatat kurang lebih pada hari Minggu 24 Oktober 2021 pukul 13:25.
Selanjutnya, penelusuran media ini, jika postingan tersebut sudah 77 kali dibagikan baik melalui wall media sosial Facebook dan WhatsApp grup.
Bendahara Dinas Pendidikan Merly Manewus saat dikonfirmasi mengaku keget dengan adanya posting berita tersebut. Ia pun merasa ada yang aneh dengan postingan itu. Sebab, tudingan terhadap dirinya dan teman operator Dinas yang disertai postingan gambar, bahwa melanggar pengelolaan dan pelaporan sangatlah salah sasaran. Sebab, pengelolaan dan pelaporan dana BOS adalah kewenangan pihak sekolah.
“Bantuan Operasional Sekolah itu dikelola dan pelaporan pertanggungjawaban oleh pihak sekolah. Bukan kami bendahara atau operator Dinas Pendidikan. Jadi kami anggap postingan tersebut merupakan hoax dan fitnah,” ujarnya saat dihubungi mediamanado.com, Minggu (24/10/21) sembari menyebut jika gambar yang di-posting ke sosial media tersebut diambil pada saat dirinya diundang oleh K3S kecamatan Kalawat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan saat dikonfirmasi, dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan terhadap staf baik Bendahara dan Operator Dinas itu tidaklah benar. Sehubungan dengan tuduhan lainnya mengarah sebagaimana Permendikbud 6 tahun 2021 bab VI poin ke 2 lampiran (1). Pasal 24 tentang Penggunaan Dana BOS Reguler, bahwa pihaknya tidak pernah mempebgaruhi atau memerintahkan pihak sekolah.
“Pakan lalu kami satuan Dinas pendidikan menggelar rapat berjenjang per kecamatan untuk mensosialisasikan penggunaan dan pelaporan dana BOS tahap III yang dikombinasikan dengan program Bupati dan wakil Bupati Minut. Dimana, untuk tahap tiga ini pembelanjaan dana BOS sudah non tunai dan bukan lagi secara tunai.
Sehingga, tidak benar kami memerintah atau mempengaruhi melakukan pelanggaran-pelanggaran penggunaan dana BOS. Selain itu, kami tidak pernah menghambat proses pencairan. Perlu disampaikan, jika seluruh dana BOS sudah berada di rekening masing-masing sekolah, hanya saja untuk pencairan dalam rangka pembelanjaan non tunai ini, dan syarat pencairan agar setiap sekolah menyiapkan RKAS, SPJ, laporan BOS tahap 1 dan 2, BPS Online tahap 1 dan 2 serta hasil rekon BOS keuangan tahun 2021,” ujar Kadis sembari menegaskan jika pihaknya masih akan berkoordinasi dengan stafnya yang difitnah apakah persoalan ini akan dilaporkan ke pihak berwajib.
Sebagaimana penelusuran awak media, dugaan jika tudingan ini mencuat karena adanya indikasi kepentingan bisnis. Kepentingan bisnis seperti apa, nantikan update terbaru terkait persoalan ini di mediamanado.com…..
Penulis: Sweidy Pongoh