
MINUT, Mediamanado- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Kesehatan dalam waktu dekat akan segera melakukan vaksinasi Covid 19. Hal tersebut disampaikan Kadis Kesehatan Dokter Alain Beyah kepada Mediamanado Rabu (6/01/21) kemarin.
Menurutnya, di kabupaten Minut Kebagian 1.568 dosis vaksin jenis Sinovac dari 23.000 jatah untuk Provinsi Sulawesi Utara. “Jadwal vaksin kita akan menyesuaikan setelah Pemprov Sulut. Yang pasti di Minut rencana kebagian 1.568 dosis vaksin,” jelas Dokter Alain.
Lebih lanjut ditambahkan bahwa yang akan mendapatkan vaksin adalah sumber daya manusia kesehatan (SDMK). Itu yang akan diutamakan baik mereka SDMK yang bekerja di Swasta maupun di pelayanan kesehatan milik pemerintah.
“SDMK yang dimaksud adalah Dokter, perawat maupun mereka yang bekerja di rumah sakit pemerintah dan swasta. Yang jelas mereka pekerja di pelayanan kesehatan,” katanya.
Minut yang kebagian 1568 Vaksin ini kata Kadis Kesehatan, untuk sementara mencukupi. Karena berdasarkan data input yang sudah didata akan bertahap serta mengikuti jadwal, kalau dari Pusat pada tanggal 13 Januari dan Pemprov Sulut tanggal 15 Januari maka di Minut akan menyesuaikan.
“Untuk sementara juga kami Dinkes masih menerima data-data yang akan di vaksin dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga vaksin ini sudah mencukupi, tapi akan bertahap,” pungkas Dokter Alain.
Sementara itu, juru bicara Covid 19 Sulut Dokter Steaven Dandel menjelaskan kriteria yang tidak bisa menerima vaksin. Sesuai SK Dirjen Pencei dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor: 02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid 19, setidaknya ada 14 kondisi tubuh yang tidak bisa diberikan dari produk Sinovac, yaitu;
– Pernah Terkonfirmasi positif Covid 19
– Ibu hamil dan menyusui
– Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
– Penyakit Jantung
– Autoimun (lulus, sjogre, vasculitis)
– Penyakit Ginjal
– Reumatik autoimun
– Penyakit saluran pencernaan kronis
– Penyakit hipertiroid
– Penyakit Kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi
– Gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) 7 hari sebelum vaksinasi
– Diabetes melitus
– HIV
– Penyakit Paru (Asma, tuberkolosis)
“Untuk komorbid (penyakit bawaan, red) hipertensi dan diabetes itu, pada kondisi tertentu bisa diberikan vaksin. Kondisi tertentu itu adalah kalo hipertensinya dan gula darahnya sudah terkontrol,” jelas Dandel, Rabu (6/1/2021).
Kemudian bagi penyintas COVID-19 juga tidak divaksin karena dianggap telah kebal terhadap virus.
“Penyintas asumsinya sudah ada kekebalan terhadap virus. Sementara vaksin tujuannya adalah untuk membentuk kekebalan. Jadi kalau sudah ada kekebalan di dalam tubuh, tidak logis untuk menyuntikkan vaksin supaya dicetus lagi proses pembentukan kekebalannya,” jelas Dandel. Lanjut Dandel, 14 poin tadi hanya untuk vaksin jenis Sinovac, kemungkinan akan berbeda aturan untuk vaksin jenis lainnya.
Diketahui, untuk tahap awal, vaksinasi akan dilakukan kepada Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), disusul tahap II kepada TNI, Polri dan ASN untuk pelayan-pelayan publik yang ada di depan semisal guru. (*)
Penulis: Sweidy Pongoh





