MINUT, Mediamanado – Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Minahasa Utara tahun 2023, telah dilaporkan ke Pemerintah Pusat untuk memberikan gambaran dan penjelasan atas seluruh realisasi dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Minahasa Utara kurun waktu di tahun 2023.
Termasuk didalamnya capaian keberhasilan maupun permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
Ringkasan LPPD tahun 2023 disusun sebagai wujud dari keinginan yang kuat dari Pemimpin Daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat atas kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Dimana, penyusunan RLPPD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bab IV, Pasal 23 yang menjelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan RLPPD kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat dan mempublikasikan
RLPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan atau media elektronik.
Ringkasan LPPD menjadi bahan masukan bagi Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berikut ringkasan LPPD yang disampaikan oleh Pemkab Minut kepada pemerintah pusat;