Mitra, MediaMamado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Melaksanakan Forum Grub Discusssion (FGD) Penyususunan Dockumen KLHS dalam rangka Rencana Induk pembangunan Keperiwisataan Daerah Tahun 2022-2025.
Kegiatan yang digelar dikantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dipimpin langsung oleh kepala Dinas DLH, Muctar Wantasen didampingi Made Alit (Staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Mitra), Kadis Pariwisata Sartje Taogan serta narasumber DR. Ir. Sofia Wantasen, M,Si, DR. Ir. Joudie M Luntungan, M.Si, Petra Christian, ST.MT, beserta instansi terkait lainnya, Senin (6/12/2021)
Kadis DLH Muchtar wantasen dikesempatan itu memyampaikan, tujuannya untuk memastikan bahwa dasar pembangunan yang ada di Mitra sudah menganut pembangunan yang berkelanjutan atau tidak.
“Ini merupakan tidak lanjut dari kegiatam work shop 1 tentang KLHS RIPPARDA yang dilaksanakan pada hari kemarin,” ucap Wantasen.
Lanjut Ia katakan, dan FGD ini untuk melengkapi kepentingan data juga sebagai tindak lanjut dari warshop yang sudah ditindak lanjuti.
” Hal ini juga merupakan langka strategis
untuk memastikan isu-isu strategis yang diangkat yang sudah sesuai RIPPARDA Pariwisata. yang akan disusun dockumennya dalam bentuk kajian oleh Lingkungan hidup strategis,” ujarnya.
Tahapan-tahapan kajian ini nantinya akan diolah lewat tenaga ahli, dan nantinya data-datanya yang sudah ada dibentuk dalam documen kajian lingkungan hidup,
” Dokumen ini sebagai dasar RIPPARDA dari dinas lingkungan hidup, serta KLHS ini ini sangat penting dalam memastikan apakah prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis,” ungkap Muchtar Wantasen.
Selain itu, Dr. Ir. Sofia Wantasen, MSi, Narasumber (PPLH SDA LPPM UNSRAT) kepada awak media mengatakan, kajian lIngkungan hidup strategis ini, merupakan amanat UU no 32 tahun 2009, turunannya ada peraturan Pemerintah no 46 tahun 2016, dan permen LHK no 69 tahun 2017.
Ia menambahkan, untuk KLHS ini kajiannya sistematis, menyeluruh dan parsitifatif, oleh karena dasarnya parsitifatif maka dalam menyusun KLHS ini harus ada SK Pokja, dan untuk kLHS Kabupaten harus ada SK dari Bupati.
“Kajian lingkungan hidup strategis KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembamgunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan atau rencana,” tutup singkat Sofia Wantasen.
(Alfian)