MINUT, Mediamanado – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Minut.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas PUPR Minut Bobby Najoan. Menurutnya, landasan untuk merevisi RTRW Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 1 tahun 2018.
Dikatakan dalam Permen, bahwa perlu untuk melakukan revisi melalui peninjauan kembali. “Ada poin-poon penting yang harus direvisi. Tentunya hal tersebut dilakukan guna adanya penyesuaian singkronisasi dengan beberapa regulasi,” ujar Kadis Bobby kepada Mediamanado.
Dia menambahkan, dengan adanya dukungan dari DPRD diharapkan usulan untuk direvisi dapat terlaksana. “Contohnya ada beberapa poin yang harus direvisi sebelumnya namun tidak terlaksana. Sudah 3 tahun dan beberapa kali pergantian kepala dinas tidak pernah jadi. Semoga karena sudah ada koordinasi yang baik dan mendapat support dari DPRD sehingga usulan revisi ini dapat terlaksana,” jelas Kadis Bobby.
Sementara itu, Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong menambahkan, jika terkait penataan ruang Kabupaten Minahasa Utara perlu direvisi. Sehingga usulan dari Dinas PUPR akan sama-sama kami bahas. Tentunya juga DPRD mendukung langkah tersebut.
“Tujuan untuk merevisi RTRW ini adalah berkaitan dan akan disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD. Ditambah lagi, program pembangunan dari Bupati dan wakil Bupati baru untuk kemajuan Minahasa Utara yang lebih baik,” ujar Delon sapaan akrab ketua DPRD Minut.
Sebagaiaman pada Bab 2 bagian kesatu untuk tujuan dan ruang lingkup penataan ruang, diatur dalam Pasal 2 bahwa:
(1) Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Utara bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten Minahasa Utara yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan harmonis berbasis agribisnis, industri, pariwisata serta lingkungan untuk kesejahteraan dan kemandirian masyarakat; dan
(2) Ruang Lingkup Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Utara meliputi Wilayah perencanaan dalam RTRW Kabupaten ini adalah daerah dalam pengertian luas darat 1.059,244 km² yang terdiri atas 10 (sepuluh) wilayah kecamatan, yakni : Kecamatan Wori (luas 90,704 km²), Kecamatan Airmadidi (luas 86,660 km²), Kecamatan Kalawat (luas 39,031 km²), Kecamatan Dimembe (luas 166,433 km²), Kecamatan Talawaan (luas 82,508 km²), Kecamatan Likupang Barat (luas 104,289 km²), Kecamatan Likupang Timur (luas 290,841 km²), Kecamatan Likupang Selatan (luas 11,821 km²), Kecamatan Kauditan (luas 108,202 km²) dan Kecamatan Kema (luas 78,755 km²). Luas laut yang ada di Kabupaten Minahasa Utara 1.261 km².
Bagian akhir pada Bab XI ketentuan lainnya, sebagaimana bunyi Pasal 100 Perda RTRW nomor 1 tahun 2013, bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan
f. penataan ruang kawasan strategis Kabupaten.
Pasal 101
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara adalah 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
(2) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas teritorial wilayah yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kabupaten Minahasa Utara dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; dan
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten dan/atau dinamika internal wilayah. (**)
Penulis : Sweidy Pongoh