Disdik Minut Buat Edaran, Penggunaan Dana BOS Wajib Non Tunai!

oleh
Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan, S.Pd M.MPd didampingi Sekretaris Dra. Pettra Enoch, M.Pd dan Kabid Dikdas serta Kabid PAUD.

Loading

Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan, S.Pd M.MPd didampingi Sekretaris Dra. Pettra Enoch, M.Pd dan Kabid Dikdas serta Kabid PAUD.
Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan, S.Pd M.MPd didampingi Sekretaris Dra. Pettra Enoch, M.Pd dan Kabid Dikdas serta Kabid PAUD.

MINUT, Mediamanado – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Bupati Joune Ganda terkait penggunaan dana BOS secara non tunai, Kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan buat surat edaran.

Penegasan edaran Disdik Minut bahwa penarikan dana bantuan operasional sekolah (BOS), tidak lagi secara tunai oleh kepala sekolah dibelanjakan untuk operasional di tahap III yakni Bulan September, Oktober, November dan Desember 2021.
“Dalam rangka mendukung program Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Lotulung di era digitalisasi ini, maka kami dari satuan Dinas Pendidikan perlu memberikan penegasan kembali agar pembelanjaan untuk operasional sekolah tidak lagi secara tunai melainkan non tunai,” ujar Kadis Olfy kepada Mediamanado, Rabu (13/10/21) tadi.

Lebih lanjut ditambahkan Kadis Olfy, tujuan dari pelaksanaan penggunaan BOS secara non tunai adalah menghindari terjadinya penyalahgunaan keuangan. Selain itu juga, akan mempermudah pelaporan pertanggungjawaban BOS. “Pada bulan Juli lalu Pemkab Minut telah melakukan MoU (memorandum of understanding), dengan pihak Bank SulutGo cabang Airmadidi terkait transaksi non tunai dana BOS. Untuk itu, sebagaimana hasil studi komparasi kami di Kabupaten Minahasa Tenggara beberapa waktu lalu, setelah menerapkan transaksi penggunaan dana BOS secara non tunai, tidak pernah mendapat temuan dari BPK (badan pemeriksa keuangan) Sulut. Kami harapkan penerapan transaksi non tunai di Kabupaten Minahasa Utara akan menunjang program digitalisasi JG-KWL dan transparansi penggunaan anggaran BOS,” ujar Kadis didampingi Sekretaris Dra. Pettra Enoch yang juga Manager BOS.

Screenshot_20211013-210854_WhatsApp

Adapun edaran Dinas Pendidikan nomor: 800/DISDIK/1194/X/2021 tentang pengembalian Dana BOS. Bahwa, disampaikan kepada seluruh kepala SD dan SMP negeri dan swasta, berdasarkan aturan penggunaan dana bantuan operasional (BOS) saat ini dilakukan secara NON TUNAI. Untuk itu, jika ada yang telah melakukan penarikan dana BOS, disampaikan untuk segera dikembalikan ke rekening sekolah sesuai dengan jumlah dana yang telah ditarik. Demikian surat edaran yang telah ditandatangani oleh Kadis Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan pada tanggal 13 Oktober 2021.

Sebagaimana informasi yang dirangkum mediamanado.com, Rabu siang tadi, jika sudah ada sejumlah sekolah yang telah melakukan penarikan Dana BOS tahap 3 secara tunai ke kantor cabang utama Bank SulutGo di Kota Manado. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *