Disidang Etik oleh DKPP! KPU Minut Mengaku Laksanakan Tugas Sesuai Prosedur

oleh
Ketua KPU Minut Stella Runtu saat memberikan keterangan di Sidang DKPP beberapa waktu lalu.(foto dok DKPP)

Loading

Ketua KPU Minut Stella Runtu saat memberikan keterangan di Sidang DKPP beberapa waktu lalu.(foto dok DKPP)
Ketua KPU Minut Stella Runtu saat memberikan keterangan di Sidang DKPP beberapa waktu lalu.(foto: Dok DKPP)

MINUT, Mediamanado- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara telah disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Hal tersebut berdasarkan Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Noldy Awuy, sedangkan perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan Efraim Kahagi. Kedua Pengadu mengadukan Stella Martina Runtu, H. Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan Roby AM. Manopo (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara) selaku Teradu I sampai V.

Suasana sidang Etik oleh DKPP di kantor Bawaslu 30 November lalu. (foto: Dok DKPP)
Suasana sidang Etik oleh DKPP di kantor Bawaslu 30 November lalu. (foto: Dok DKPP)

Pengadu mendalilkan para Teradu melakukan pelanggaran kode etik terkait dokumen persyaratan Calon Bupati Minahasa Utara atas nama Shintia Gelly Rumumpe yang terindikasi menggunakan ijazah yang dilegalisir bukan oleh pejabat yang berwenang.

Sidang DKPP yang telah berlangsung pada Senin 30 November 2020 lalu di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, telah diikuti oleh teradu (KPU) dan Pengadu antara lain Efraim Kahagi dan Yohan Awuy serta pihak terkait seperti Bawaslu dan Kepala Dinas Pendidikan Minut. Menurut Ketua KPU Stella Runtu, bahwa pihaknya bersama komisioner lainnya telah melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
“Intinya yang sudah kami lakukan sesuai prosedur. Memang, kami juga sadar bahwa ada batasan-batasan tersendiri. Ada yang tidak bisa kami lakukan yang diluar kewenangan kami. yang jelas sesuai dengan aturan undang-undang, PKPU bahwa yang sesuai dengan juknis 394, kami menerima berkas persyaratan untuk berkas pendaftaran kalau untuk ijazah yaitu yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan sepanjang itu tahapan pendaftaran, perbaikan kelengkapan berkas sampai dengan pleno akhirnya torang memutuskan bahwa yang kami lakukan ini sudah sesuai, itu saja,” ujarnya kepada wartawan via telpon seluler.

Pun Ketua KPU juga memberikan tanggapan atas informasi terkait issue adanya aliran dana yang mengalir ke Komisioner KPU Minut sehubungan dengan kasus ijazah palsu yang dilaporkan ke DKPP. “Jika informasi adanya issue mengalir-mengalir bahwa kami nyatakan itu tidak benar. Dan issue itu kami tampik yah,” ucapnya mengakhiri pembicaraan. (swp/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *