Diteken Walikota Senduk, Sebanyak 32.657 Pekerja Informal dapat Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan

oleh

Loading

IMG-20211018-WA0144

 

TOMOHON, MediaManado.com – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pihak BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Ruang kerja Walikota, Senin (18/10/2021).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Tomohon dengan BPJS Ketenagakerjaan ini terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal di Kota Tomohon.

Saat penandatanganan, Walikota Tomohon didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE ME dan dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menandatangani yaitu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Ibu Mintje Wattu didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa-Tomohon Ibu Puji Astuti.

Walikota Tomohon menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas Penandatanganan perjanjian kerjasama ini.

Walikota Senduk mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Informal sebanyak 32.657 orang.

Pekerja informal yang diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari Pedagang, Supir, Tukang ojek, Buruh harian lepas, petani, nelayan, wiraswasta, tukang kayu, tukang batu, pelaut, pembantu rumah tangga, Mekanik, Paraji dan seniman yang diberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kegiatan ini dihadiri Jajaran Pemerintah Kota Tomohon terkait dan Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Manado dan Cabang Minahasa-Tomohon. (*/fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *