DKL Pimpin Rapat Paripurna 4 Ranperda, JG-KWL Apresiasi DPRD Minut

oleh

Loading

MINUT, Mediamanado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat Paripurna 4 Ranperda menjelang akhir tahun 2022, yang berlangsung di Kantor DPRD Minut, Senin (24/10/22) sore menjelang malam tadi.

Ke empat Ranperda tersebut diantaranya
1. Pembicaraan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
2. Pembicaraan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Pembicaraan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank SulutGo;
4. Pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong (DKL) didampingi Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri serta diikuti oleh Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Wiliam Lotulung secara virtual, turut hadir Forkopimda, Penjabat Sekda Rivino Dondokambey bersama seluruh jajaran eselon II Pemkab Minut, Direktur Utama PUD Klabat Maisye Dondokambey dan Direktur PDAM Roland Maringka.

Menurut Ketua Dewan, dengan memperhatikan kembali apa yang telah disampaikan oleh Bupati Minahasa Utara, pada penjelasannya terhadap 3 (tiga) buah Ranperda di rapat Paripurna sebelumnya, dan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi – fraksi dewan yang pada intinya berpendapat, bahwa Ranperda tersebut setuju untuk dibicarakan pada tingkat berikutnya.

“Panitia khusus DPRD Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana keputusan pimpinan dewan telah ditunjuk untuk membahas ranperda dimaksud bersama dengan pihak eksekutif. Selanjutnya Pansus telah melakukan serangkaian kegiatan berupa rapat pembahasan dan fasilitasi ke Gubernur Sulawesi Utara terhadap materi muatan rancangan peraturan daerah, yang pada intinya ranperda ini telah selesai dibahas untuk mendapat persetujuan bersama. Untuk itu, pada hari ini Dewan kembali menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan laporan pansus, guna pengambilan keputusan untuk mendapatkan persetujuan dewan,” jelas Ketua Dewan sembari mengundang ketua-ketua Pansus untuk membacakan laporan, diantaranya Paulus Sundalangi selaku Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sarhan Antili Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Vonny Rumimpunu Ketua Pansus Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank SulutGo.

Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong menandatangani Ranperda tahap II atas 3 Ranperda didampingi Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri.

Setelahnya, dilakukan Paripurna terhadap
Pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Bupati Joune Ganda tampak menandatangani Ranperda.

Sementara itu, Bupati Joune Ganda dalam sambutanz menyampaikan Ranperda Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah, dimana menindaklanjuti amanat Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemkab Minut telah melakukan penyesuaian atas Perda Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah.

“Dengan disetujuinya 2 Ranperda tersebut menjadi Perda, akan menjadi dasar Pemkab Minut dalam melakukan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Terkait penyertaan modal, perlu kami sampaikan point-point penting tentang Ranperda Penyertaan Modal pada PT. Bank SulutGo. Dimana, modal yang telah dilaksanakan pada PT. Bank SulutGo per 31 Desember 2021 sebesar Rp.4,585.400.000. Berdasarkan hasil RUPS tahunan dan luar biasa, dalam rangka pembentukan modal inti Bank SulutGo, Pemkab Minut berkewajiban menambah penyertaan modal sebesar Rp.3,072.400.000 paling lambat tahun 2024,” jelas Bupati.

Bupati menambahkan, bahwa Pemkab Minut dan tim Pansus DPRD Minut telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda sebagaimana yang diagendakan, sehingga pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta penghargaan yang tinggi kepada Pansus yang telah membahas.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pansus yang telah melakukan pembahasan serta semua pihak yang telah memberikan dukungan bagi kami untuk mencapai visi Minahasa Utara hebat untuk terwujudnya perubahan dan kemajuan serta kesejahteraan berlandaskan iman dan gotong royong,” jelas Bupati.

Ditambahkan Bupati JG terkait Pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, bahwa Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota khususnya dalam pasal 5 ayat (1) berbunyi; rancangan perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah.

“Bahwa Pemerintah Kabupaten mengapresiasi DPRD Minut yang berrinisiatif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan karena saat ini Minut menjadi Kabupaten dengan realisasi invertasi tertinggi se Provinsi Sulawesi Utara, itu berarti ada begitu banyak perusahaan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara, maka dengan itu Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sangat diperlukan,” jelas Bupati Joune Ganda.(**)

Penulis: Sweidy Pongoh