
MINUT, Mediamanado – Pergudangan Multi Mart di Maumbi kecamatan Kalawat, ternyata tidak miliki ijin lingkungan. Lebih parah lagi, perusahan yang melakukan aktivitas produksi di dalam pergudangam tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Hal tersebut sebagaimana hasil temuan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara, saat melakukan kunjungan kerja dalam daerah Senin (08/02/21).
Peninjauan lapangan ini dilakukan Komisi II DPRD bersama Dinas Lingkungan hidup untuk mengetahui perusahan maupun pergudangan yang tidak ada Ijin lingkungan.
“Kami melakukan kunjungan lapangan di gudang Multi Mart dan PT Roy Coconut. Didapati di gudang Multi Mart tidak memiliki ijin lingkungan dan instalasi pengolahan air limbah atau IPAL. Kalau di PT Royal Coconut ada IPAL namun kami rekomendasikan agar IPAL diperbaiki lagi, dan pihak perusahaan berjanji akan melakukan perbaikan,” ujar Jimmy Mekel Ketua Komisi II.

Lebih lanjut ditambahkan Mekel, bahwa diakui oleh pihak Multi Mart kalau memang tidak mengantongi ijin. “Kami juga mendapati adanya aktivitas produksi roti, pemotongan daging sapi dan ayam. pihak Multi Mart selain tidak ada ijin lingkungan juga tidak ada IPAL. Sehingga kami langsung meminta agar pihak perusahan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera melakukan pengurusan izin dan pembangunan IPAL,” ujar Mekel.
Adapun personil yang turun lokasi bersama Pimpinan Dewan Olivia Mantiri yang juga koordinator Komisi II, diantaranya Ketua Jimmy Mekel, wakil ketua Cynthia Erkles, anggota masing-masing Vonny Rumimpunu, Edwien Kambey, Paultje Sundah, Arlens Pungus, Fredrik Runtuwene dan Stendy Rondonuwu. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh





