DPRD Minut Menolak! Finalisasi APBD 2021 Pemkab Selip Pembayaran Tanah

oleh
Suasana Rapat Banggar dan TAPD Pemkab yang tidak dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau.

Loading

Suasana Rapat Banggar dan TAPD Pemkab yang tidak dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau.
Suasana Rapat Banggar dan TAPD Pemkab yang tidak dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau.

MINUT, Medimanado – Badan Anggaran DPRD Minut menolak anggaran siluman pembebasan lahan perkantoran oleh Pemkab yang diselipkan Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau. Nomenklatur penganggaran belanja tanah di APBD Tahun 2021 muncul ketika Rapat finalisasi APBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2021, antara Banggar DPRD dan TAPD Selasa sore menjelang malam ini (29/12/20).

Rapat yang berlangsung di ruang pimpinan tersebut, sehubungan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah tahun anggaran 2021 menimbulkan polimik baru. Pasalnya, Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau sehubungan dengan kinerjanya, dianggap tidak maksimal dalam penyempurnaan hasil evaluasi APBD Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2021 dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Dimana, penyempurnaan dari hasil evaluasi Pemprov Sulut, kepala badan keuangan Petrus Macarau hendak memaksakan pembayaran pembebasan lahan dimasukkan dalam APBD 2021. Hal tersebut terkuak sebagaimana surat rekomendasi DPRD Minut yang ditujukan kepada Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) tertanggal 29 Desember 2020.

Adapun isi surat DPRD Minut yang akan disampaikan kepada Bupati VAP, bahwa bobrok Pemkab di APBD 2021 terbongkar. “Pada tanggal 23 Desember 2020 kepala badan keuangan memerintahkan stafnya untuk memasukkan penganggaran belanja tanah dalam APBD tahun anggaran 2021.
kronologis pembahasan yang kami uraikan dalam poin 1 sampai dengan poin 4, menggambarkan bahwa pembicaraan pembahasan maupun penganggaran belanja pengadaan tanah di kompleks Kantor Bupati sejak awal tidak dibicarakan sehingga ketika akan dimasukkan saat ini,  maka badan anggaran DPRD berpendapat bahwa sangat beresiko dan akan membawa dampak hukum bagi pihak badan anggaran DPRD dan TAPD,” tulis surat DPRD yang dilampirkan tandatangan ketua dan Banggar DPRD.

Sebagaimana surat pemberitahuan DPRD kepada Bupati VAP sehubungan dengan pembahasan Ranperda APBD 2021, bagian terpisah dari rekomendasi, bahwa terdapat tiga poin penting. Diantaranya,
1. Pelaksanaan pembahasan yang dimulai dari kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), rapat paripurna pembicaraan tingkat 1 dan rapat paripurna pembicaraan tingkat 2 atas ranperda APBD tahun anggaran 2021 beserta pembahasan antara badan anggaran DPRD bersama TAPD, tidak pernah nah pihak pea terutama kepala badan keuangan menyampaikan secara terbuka terkait anggaran belanja pekerjaan tanah di kompleks Kantor Bupati Minahasa Utara sehingga dari bulan November sampai dengan pelaksanaan evaluasi di provinsi Sulawesi Utara penganggaran belanja tanah tersebut tidak pernah dibahas.
2. Kepala badan keuangan terkesan tidak terbuka dalam menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh personil badan anggaran DPRD termasuk anggaran pengadaan tanah tersebut. sehingga pihak badan anggaran DPRD juga hanya membahas kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas di tahun 2021.
3. Ketika sudah selesai pelaksanaan evaluasi ranperda APBD Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2021 di provinsi dan dilaksanakan rapat badan anggaran DPRD bersama TAPD, tidak dihadiri oleh Kepala Badan keuangan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau, saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait dana siluman pnayaran lahan yang dimasukkan dalam APBD 2021. (Sweidy/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *