DPRD Minut Simpulkan Pergantian Perangkat Watutumou Sesuai Aturan

oleh
RDP: Tampak Ketua Komisi I Edwin Nelwan saat memimpin rapat bersama masyarakat, Kumtua Watutumou serta Camat Kalawat.

Loading

POSE:
POSE: RDP antara masyarakat dan Pemdes Watutumou yang difasilitasi oleh Komisi DPRD Minut, Jumat (12/03/21) sore.

MINUT, Mediamanado – Polemik pergantian perangkat desa Watutumou oleh Hukum Tua Sylvana Rotinsulu, akhirnya menemui titik terang.

Dimana, berdasarkan surat masuk pada tanggal 23 Februari 2021 lalu di DPRD Minut, pada Jumat (12/03/21) hari ini digelar rapat dengar pendapat yang menghadirkan perangkat desa yang diberhentikan, Camat Kalawat Alexander Warbung serta Hukum Tua Watutumou Sylvana Rotinsulu.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Minut Edwin Nelwan, turut dihadiri oleh anggota komisi lain diantaranya Anthony Pusung, Harry Azhar, Meydi Kumaseh, Stevanus Prasethio dan Stevano Pangkerego.
Menurut Nelwan, bahwa Komisi I dalam memberikan penilaian serta kesimpulan tetap memperhatikan dan melihat regulasi serta aturan yang ada.
“Aspirasi masyarakat yang merupakan perangkat desa di Watutumou, setelah kami dengar dan pelajari, dapat disimpulkan jika ada mekanisme dan tahapan sesuai dengan regulasi telah diikuti oleh hukum tua Sylvana Rotinsulu.
Sehingga, kesimpulan DPRD dalam hal ini Komisi I, menyatakan bahwa pergantian perangkat desa masih dianggap sesuai aturan,” tukasnya.

RDP: Tampak Ketua Komisi I Edwin Nelwan saat memimpin rapat bersama masyarakat, Kumtua Watutumou serta Camat Kalawat.
RDP: Tampak Ketua Komisi I Edwin Nelwan saat memimpin rapat bersama masyarakat, Kumtua Watutumou serta Camat Kalawat.

Ketua Fraksi Partai Golkar ini menyebut, apa yang dilakukan Kumtua sudah sesuai mekanisme penjaringan untuk pengangkatan serta pemberhentian sudah sesuai dengan tahapan. “Bahwa Ibu Kumtua sudah mengkonsultasikan ke camat dan camat sudah memberikan lampu hijau untuk menggganti selanjutnya memberikan SK pengganti oleh camat,” ujar Nelwan.

Harry Azhar Personil Komisi I yang juga ketua PPP Minut ini menyatakan, jika mengacu pada peraturan Bupati nomor 17 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bahwa pada pasal 12 di poin (5), dijelaskan dalam hal perangkat desa yang menduduki jabatan sebelumnya berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya, maka pengangkatan dan pelantikan perangkat baru wajib dikonsultasikan kepada camat untuk diidentifikasi sesuai peraturan pengangkatan perangkat desa.
Hal ini ditambahkan Azhar, sudah dilakukan oleh Hukum Tua.
“Apa yang dilakukan hukum tua sudah sesuai mekanisme sebagaimana dalam ketentuan. Terkait dengan poin lainnya pada pasal yang sama di Perbup memang masih tidak bisa menjadi ukuran untuk membatalkan keputusan hukum tua untuk memberhentikan perangkatnya. Untuk itu, kami juga akan mengusulkan merevisi Perbup tersebut,” ujarnya didampingi ketua Komisi sembari berharap agar hukum tua Watutumou Sylvana Rotinsulu mempertimbangkan pemberihentian 5 perangkat tersebut.

Stevano Pangkerego yang juga sekretaris Fraksi Demokrat menuturkan, jika tidak ada alasan serta regulasi yang mengatur bahwa pemberhentian perangkat desa oleh hukum tua wajib dikembalikan. Justru, ada klausal dalam aturan bahwa pemberhentian 5 perangkat desa di Watutumou dilakukan berdasarkan mekanisme. “Apa yang dilakukan sudah sesuai aturan. Jadi tidak ada aturan untuk mengembalikan. Hanya saja, kami dari DPRD berharap agar Kumtua kembali mengakomodir perangkat yang telah diberhentikan,” tutupnya.

Adapun 6 poin yang menjadi kesimpulan Komisi I DPRD Minut dalam rapat dengar pendapat tersebut.
1. Pergantian Perangkat Desa masih dianggap sesuai aturan.
2. Perangkat Desa yang tidak sesuai kriteria (umur dan ijazah) harus segera
diganti.
3. Perangkat Desa yang berstatus pelaksana tugas(P) harus didefinitifkan sesuai aturan yang berlaku.
4. Camat Kalawat agar mengawal dan memastikan untuk pengangkatan perangkat Desa di Desa Watutumou.
5. PERDA perangkat Desa perlu di Sosialisasikan oleh Camat ke seluruh Hulumtua.
6. Komisi I berharap diakomodir lagi masyarakat yang membawa aspirasi yang dalam hal ini sebagai perangkat Desa yang diganti oleh Hukumtua Desa Watutumou. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh