
MINUT, Mediamanado – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Kabupaten Minahasa Utara gelombang pertama tahap satu tahun 2021 cair. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan kepada Mediamanado Jumat (12/03/21).
Menurut Kadis Olfy, pencairan dana BOS langsung direalisasikan ke rekening sekolah masing-masing. Sementara di Dinas sendiri hanya menerima laporan.
“Pencairan dana BOS di setiap sekolah. Jadi dasar dari Kementrian berdasarkan data yang ada di data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah masing-masing,” ujarnya.
Dijelaskan Kadis Olfy, agar penggunaan dana BOS bisa sesuai dan dapat dimanfaatkan dengan baik guna menunjang kegiatan di sekolah berdasarkan rencana kegiatan anggaran sekolah. Olehnya, merujuk pada Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dengan mencabut Permendikbud sebelumnya, bahwa pada pasal 8 BAB IV tentang penyaluran dana BOS reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.
Penyaluran Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Untuk pasal 9, bahwa sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah.
Ditegaskan pada pasal 11, Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi Pemerintah Daerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait penggunaan dana BOS, ditambahkan Kadis Olfy, jika hal tersebut sudah jelas tertuang dalam BAB V tentang komponen penggunaan dana BOS reguler pada Pasal 12, bahwa
Sekolah menggunakan dana BOS reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
-penerimaan Peserta Didik baru;
-pengembangan perpustakaan;
-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
-pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
-pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
-pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
-pembiayaan langganan daya dan jasa;
-pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
-penyediaan alat multimedia pembelajaran;
-penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
-penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
-pembayaran honor.
“Diharapkan, agar penggunaan anggaran dana BOS sesuai dengan aturan sebagaimana ditegaskan dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2021. Saat ini, total jumlah sekolah di kabupaten minahasa utara sebanyak 263 sekolah negeri dan swasta. Tahap awal tahun 2021 baru 179 sekolah berdasarkan data rekening penyaluran BOS. Untuk sisa 84 sekolah akan direalisasikan pada gelombang ke II di tahap awal ini jika sudah memberikan laporan pertanggungjawaban tahap 3 tahun 2020,” tutup Kadis Olfy. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh





