MITRA, MediaManado.com – DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengelar Rapat Paripurna Rancangan Perda tentang penyelenggara pendidikan dan Rancangan Perda tentang pengolahan tempat pemakaman, serta penandatanganan nota kesepakatan atas rancangan awal perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD) Mitra tahun 2018 – 2023, Senin (28/12/2020).
Rapat Paripurna DRPD yang digelar di Sport Hall Kantor Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), dipimpin oleh Ketua DPRD Marty Ole dan dihadiri 22 anggota Dewan dari 4 fraksi di DPRD Mitra yaitu Fraski PDI Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dan Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia (F-GKI), secara bulat menerima dan menyetujui penetapan dan Rancangan peraturan.
Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH mengatakan, terkait Pansus pendidikan itu betapa penting dalam berikan jaminan kepada masyarakat, khususnya pendidikan anak.
“Mulai dari usia dini sampai tingkat menengah, yang mejadi kewenangan Pemerintah Mitra, dalam kepastian mendapat pendidikan, dari mana ia belajar dan untuk apa ia belajar,” ucap Bupati Sumendap.
“Kita patut bersyukur karena di Mitra, pertama-tama kita memutuskan peraturan daerah tentang pendidikan yaitu peraturan mengenai pendidikan dini,” kata Bupati Sumendap seraya menambahkan peraturan yang di buat ini, adalah yang pertama kali di Indonesia.
Terkait dengan itu Bupati Sumendap mengapresiasi dan merasa bangga kepada anggota DPRD, karena di masa sulit seperti ini, Pemerintah dan juga DPRD Mitra, jauh lebih maju dari kabupaten/kota lain.
“Karena kenapa ada begitu banyak keputusan – keputusan DPRD, meski tidak diangkat secara nasional, akan tetapi secara nasional kita selalu terdepan, tercapat dalam hal keputusan-keputusan DPRD,” ungkap Bupati Sumendap.
“Di tengah-tengah pandemi Covid-19, yang lain lagi bingung mau bagaimana, kita di Mitra menerapkan satu program Sekolah Anak Bangsawan, dimana guru – guru turun lapangan mengunjungi anak di rumah. Dengan program Luring para guru – guru dengan membawa peralatan, datang dan kunjungi murid yang ada di rumah, karena masih banyak murid yang tidak memiliki HP dan sebagian tempat tidak memiliki signal/jaringan,” tutur Bupati Sumendap.
Begitu juga dengan Manusia dalam mempertahankan hidup, dia harus berteduh, maka dia harus memiliki rumah, demikian juga di saat menyiapkan kematian maka harus menyiapkan sarana yaitu perkuburan.
Tetapi tempat perkuburan juga sering menjadi persoalan yang sering dihadapi, yang seharusnya tidak bermasalah jadi masalah.
“Seperti ada kasus ketika satu keluarga akan mengadakan pemakaman, namun ada yang komplain, pemerintah dilibatkan, tapi belum ada Perda maka pemerintah tidak bisa berbuat lebih,” tutur Bupati Sumendap.
Oleh karena itu dengan adanya Perda yang dibuat ini, maka untuk tempat pemakaman di Mitra saat ini perlu diatur dengan tetap menjaga kearifan lokal.
“Apa maksudnya yaitu Pemerintah Desa berkewajiban untuk menyiapkan itu, lewat gotong royong masyarakat, karena pemerintah tidak mempunyai kemampuan untuk menyiapkan fasilitas-fasilitas seperti itu,” pungkas Bupati Sumendap.
Turut hadir dalam Rapat paripurna , Sekda David Lalados, para Asisten, Staf Ahli, Sekwan, Kepala SKPD, Kabag dan Camat. (Alfian Soriton)