Mitra, MediaManado.com – Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH mengambil kebijakan tegas agar seluruh ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Mitra wajib tinggal di Wilayah Kabupaten Mitra.
Kebijakan tegas ini diambil Bupati Sumendap guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, apalagi di sejumlah daerah saat ini masuk dalam kategori Zona Merah.
Hal itu disampaikan Bupati Sumendap saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mitra yang berlangsung di Sport Hall, Senin (28/12/2020).
“Demi memutus rantai Pandemi Covid-19 yang makin bertambah banyak, maka saya harus mengambil tindakan yang tegas, dengan jalan menutup pintu masuk,” kata Bupati Sumendap.
Ia menambahkan, dari pantauan dan pengamatan selama ini banyak ASN Mitra yang kena Covid-19.
“Dari pengamatan beberapa bulan ini, ternyata Korona selama ini dari pihak ASN menyumbang 20 %. Oleh karena itu kita akan putus mata rantai itu agar ada penurunan 20%. Maka saya minta mulai tanggal 4 januari 2021, sudah tidak ada lagi ASN yang keluar masuk Mitra. Semua standby di Mitra,” ungkap Bupati Sumendap.
Ia juga meminta Eselon 2 dan 3 untuk aktif membantu di tiap perbatasan, semua dilibatkan untuk membantu menjaga perbatasan.
“Para Kadis dan Kaban menjadi Ketua Regu, dan mengatur para anak buah agar bisa terlibat langsung dalam membantu penjagaan di pos perbatasan,” tandas Bupati Sumendap.
Ia juga mengimbau kepada para Camat dan Hukum Tua agar jangan pernah lelah melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang pentingnya mengikuti protokol kesehatan.
“Saya minta kepada para Camat dan semua Hukum tua, agar selalu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tetap ikuti protap yang ada, jaga jarak, pakai masker dan rajin mencuci tangan,” ujarnya.
Agar bisa terlepas dari virus yang mematikan ini, maka dibutuhkan kerja sama.
” Jika itu bisa terlaksana maka akses jalan bisa dibuka dan Gereja -Gereja sudah bisa aktif kembali, karena kebijakan apapun yang saya ambil, itu semata mata untuk menyelamatkan masyarakat Mitra dari Virus yang mematikan ini,” pungkas Bupati Sumendap.
Sebelumnya, Bupati Sumendap mengapresiasi sikap disiplin protokol Covid-19 dari para anggota DPRD Mitra dan para wartawan.
“Saya sangat bersyukur karena sampai di akhir tahun 2020 sejak Korona masuk Mitra, teman – teman dari DPRD dan wartawan tidak ada yang terkena virus Korona. Itu pertanda mereka menjalankan dengan benar protokol kesehatan,” kata Bupati Sumendap.
Diketahui, Rapat Paripurna terkait Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Pengelolaan Tempat Pemakaman dibahas DPRD Mitra setelah Pemkab Mitra mengajukannya untuk dibahas menjadi produk peraturan daerah.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mitra Marty Ole dan dihadiri 22 Anggota DPRD berlangsung lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
(Alfian Soriton)






