DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal Terkait Usulan Dua Ranperda Prakarsa

oleh

Loading

BeautyPlus_20210525105232290_save

MANADO, Mediamanado.com – Rapat paripurna Internal DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Dua buah Ranperda usul Prakarsa DPRD yakni, Ranperda mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Pengendalian Sampah Plastik, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/5/2021).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus A. Silangen didampingi Wakil Ketua Vicktor Mailangkay serta dihadiri oleh 19 anggota DPRD Sulut secara fisik dan, 4 anggota DPRD secara virtual.

Ketua DPRD Sulut Fransiskus A. Silangen, terkait hasil kajian kedua ranperda tersebut khususnya ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas sudah diatur tetapi amanat undang-undang Pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk memperkuat melalui regulasi daerah untuk memperkuat agar perlindungan kepada penyandang disabiltas khususnya di Sulut hidup mendapatkan kehidupan yang layak dan dapat menikmati fasilitas yang mempermudah akses bagi para penyandang disabilitas. Begitu juga terkait pengendalian sampah plastik juga sangat mendesak sehingga DPRD memandang perlu membuat regulasi untuk mengendalikan sampah pkastik diwilayah provinsi Sulawesi Utara.

Pada paripurna kali ini juga disampaikan maksud dan tujuan serta isi draf Dua buah Ranperda yang dibacakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan.

Terhadap Dua buah ranperda yang menjadi usulan prakarsa DPRD tersebut Fraksi-Fraksi melalui juru bicaranya masing-masing Fraksi PDIP yang dibacakan Agustin Kambey, Fraksi Nasdem yang diserahkan oleh John Pangemanan, Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Pricilia Cindy Wurangian, Fraksi Demokrat diserahkan oleh Kristo Lumentut dan Fraksi Nyiur Melambai dibacakan oleh Herol Kaawoan memberikan sejumlah catatan dan mendukung jika Dua buah ranperda dapat dibahas lebih lanjut untuk kemudian ditetapkan menjadi PeraturĂ n Daerah.

(Dian M)