Dua Oknum Polisi Diduga Kelola Perusahaan Tak Berizin, Dugaan Pencemaran Lingkungan Mencuat di Tanjung Merah

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com — Dua perusahan pengolahan pakan ternak diduga ilegas cemari lingkungan Kelurahan Tanjung Merah.

Aktivitas dua perusahaan pengolahan ikan yang berada berdampingan di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, tuai sorotan warga mengeluhkan bau busuk yang disebut sangat menyengat dari kawasan tersebut.

Penelusuran di lapangan dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait kondisi lingkungan di sekitar lokasi, benar ditemukan tumpukan ikan yang sangat banyak berbau busuk banyak ulat dan berlalat, juga kepulan asap hitam dari bak perebusan ikan yang menggunakan ban mobil bekas, Selasa (29/9/2026) pukul 14,38 Wita.

                                      Limbah penuh belatung

Sejumlah temuan di lapangan disebut menunjukkan adanya aktivitas pengolahan yang berlangsung dengan kondisi yang dinilai kurang tertata.

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dari penelusuran awal, belum terlihat adanya fasilitas IPAL yang memadai untuk mengolah limbah sebelum dibuang.

Bak perebusan ikan menggunakan bahan bakar ban mobil

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan limbah dan dampaknya terhadap lingkungan maupun masyarakat yang berada di sekitar kawasan usaha.

Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi, mereka menyebut salah satu pemilik usaha bernama Markus yang disebut masih aktif sebagai anggota kepolisian. Sementara perusahaan lainnya disebut milik Suparno, yang menurut keterangan pekerja merupakan pensiunan polisi.

Upaya konfirmasi sejumlah media kepada dua oknum Markus dan Suparno yang disebut para pekerja adalah pemilik perusahan, lewat telfon dan pesan whatsapp nomor telfon yang diberikan para pekerja tidak merespon.

      Mesin giling pengolahan ikan menjadi pakan ternak

Keterangan tersebut masih sebatas informasi dari pekerja dan belum mendapat konfirmasi langsung dari pihak yang disebut. Karena itu, status kepemilikan maupun hubungan para pihak dengan kedua usaha tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Lurah Tanjung Merah, Bartje Ticoalu, S.Pd., ketika ditemui terkait persoalan ini menyatakan akan meninjau langsung lokasi.

Dugaan persoalan perizinan, pengelolaan limbah, hingga keluhan bau menyengat kini menjadi perhatian. Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah aktivitas kedua usaha tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar lingkungan yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap ada langkah tegas sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Dugaan persoalan lingkungan di sekitar aktivitas usaha pengolahan ikan di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, kini mengarah pada pertanyaan yang lebih serius: sejauh mana pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung berjalan?

Upaya konfirmasi kepada Kepala DLH Kota Bitung, Merianty Dumbela, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp di nomor 085299339xxx terkait kondisi di lokasi, termasuk dugaan pengelolaan limbah dan keluhan bau menyengat.

Namun, hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum mendapat respons.

Tidak adanya tanggapan tersebut tentu belum dapat diartikan sebagai pembiaran. Namun, sikap diam ini membuat publik patut mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

Apalagi, di lokasi terlihat tumpukan sisa pengolahan ikan dalam jumlah cukup banyak dan juga kepulan asap hitam. Kondisi tersebut perlu dipastikan apakah telah dikelola sesuai ketentuan lingkungan, termasuk terkait pengolahan limbah dan pengendalian dampak terhadap masyarakat sekitar.