MINUT, Mediamanado – Pengadaan excavator pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp884.250.000 kini menjadi sorotan setelah salah satu peserta mini kompetisi mengajukan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam surat pengaduan Nomor: 156/KSG/IV/2026, pengadu mempersoalkan penetapan CV Srikandi Bhakti Prima sebagai pemenang mini kompetisi melalui sistem Inaproc.
Pengadu mengaku perusahaannya digugurkan dengan alasan tidak memenuhi undangan klarifikasi dan verifikasi secara langsung.
Namun, menurut mereka, undangan baru diterima pada 16 April 2026 pukul 15.32 WITA untuk menghadiri klarifikasi di kantor DLH Minut pada 17 April 2026 pukul 14.00 WITA.
Karena perusahaan berdomisili di Semarang, Jawa Tengah, pengadu menilai waktu yang diberikan tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan menuju Minahasa Utara.
Pengadu mengklaim telah meminta tambahan waktu hingga 18 April 2026, namun permohonan tersebut disebut tidak mendapat persetujuan dari pihak penyelenggara.
Mereka juga mempertanyakan mekanisme klarifikasi tatap muka yang diterapkan. Menurut pengadu, dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 maupun Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tidak terdapat kewajiban pelaksanaan klarifikasi secara langsung, sehingga proses tersebut seharusnya dapat dilakukan secara daring dengan memanfaatkan teknologi yang tersedia.
Selain itu, pengadu menyoroti spesifikasi produk excavator yang ditawarkan pemenang. Mereka mempertanyakan keberadaan tipe Excavator Lonking CDM6080N yang ditawarkan pemenang karena menurut penelusuran pada situs resmi distributor, tipe tersebut tidak tercantum dalam daftar produk yang dipasarkan di Indonesia.
Tidak hanya itu, pengadu juga menduga terdapat sejumlah kejanggalan pada dokumen pendukung pemenang, termasuk surat dukungan distributor resmi serta dokumen status valid wajib pajak.
Dalam surat tersebut, pengadu bahkan memperkirakan terdapat potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp104.760.000 akibat perbedaan nilai penawaran dengan produk yang diklaim setara.
Atas dasar itu, pengadu meminta Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh dan apabila ditemukan pelanggaran, kompetisi pengadaan tersebut diminta untuk diulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Minahasa Utara Olfy Kalengkongan yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebelumnya mengaku ada komplain dari penyedia peserta mini kompetisi, bahkan dirinya telah berkoordinasi dengan Inspektorat.
“Intinya setelah kami berkoordinasi dengan Inspektorat, bahwa prosedurnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” ujar Kadis Olfy Kalengkongan.
Bahkan sebelumnya, Kadis mengakui excavator tersebut sudah diserah terimakan dari pemenang mini kompetisi pengadaan Excavator, yakni PT. Srikandi Bakti Prima ke DLH Minut pada tanggal 5 Juni lalu dan telah digunakan.
Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Inspektorat Stephen Tuwaidan terkait aduan yang ditujukan ke Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh
(UKW:30506)






