BITUNG, Mediamanado.com – Pemerintah Kota Bitung akhirnya menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional PT Futai Sulawesi Utara (Sulut). Keputusan itu diambil setelah rapat yang mempertemukan pemerintah, Forkopimda, manajemen perusahaan, dan perwakilan warga Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, di Merdeka Lounge Kantor Wali Kota Bitung, Rabu (8/7/2026) Kemarin.
Langkah tersebut diambil menyusul gelombang keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara, air, dan tanah yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan. Meski operasional dihentikan sementara, warga menilai keputusan itu belum menjawab tuntutan utama mereka, yakni penutupan permanen PT Futai.
Rapat dipimpin langsung Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E. Pemerintah menegaskan investasi tetap diterima di Kota Bitung, namun harus berjalan sesuai aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta tidak mengorbankan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Dalam forum itu, Manager PT Futai Sulut, Erwin, menyatakan perusahaan menerima keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional.
Menurut Erwin, penghentian sementara dilakukan agar perusahaan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja, fasilitas, serta proses operasional sebelum kembali berproduksi.
“Kami tidak ada niat untuk mencelakakan siapa pun. Tujuan kami datang ke Bitung adalah berinvestasi, menjalankan usaha, dan membuka lapangan kerja. Kami prihatin terhadap masyarakat yang merasa terdampak dan berkomitmen memperbaiki setiap kekurangan yang ada,” kata Erwin.
Ia memastikan perusahaan akan menyelesaikan seluruh pembenahan sebelum kembali beroperasi dan akan berkomunikasi dengan masyarakat setelah proses evaluasi selesai.
PT Futai juga memberikan penjelasan mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA). Erwin mengatakan perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) sehingga membutuhkan tenaga ahli dari luar negeri.
Menurutnya, terdapat sekitar 30 hingga 40 TKA yang seluruhnya telah mengantongi dokumen keimigrasian yang sah, termasuk visa kerja dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Sementara sebagian besar pekerja merupakan warga negara Indonesia, dengan sekitar 30 persen berasal dari Kelurahan Tanjung Merah.
Terkait isu dugaan penyuapan yang sempat berkembang di masyarakat, Erwin mengaku tidak mengetahui informasi tersebut dan menegaskan hal itu bukan bagian dari kebijakan perusahaan.
Ia juga menjelaskan mesin produksi yang tiba sejak Februari 2026 hingga kini belum sepenuhnya terpasang karena terkendala alat berat berkapasitas besar yang dibutuhkan dalam proses instalasi.
Namun penjelasan tersebut belum mampu mengubah sikap warga.
Perwakilan masyarakat Tanjung Merah, Elsje Lengkong, mengatakan warga tidak lagi hanya membutuhkan janji perbaikan. Menurutnya, masyarakat ingin jaminan bahwa persoalan bau menyengat dan dugaan pencemaran lingkungan tidak akan kembali terjadi.
“Kami sebagai masyarakat sudah terdampak sangat lama. Keinginan kami hanya satu, perusahaan harus ditutup karena beberapa kesepakatan sebelumnya selalu tidak mereka patuhi. Pihak PT Futai sendiri tidak bisa memberi jaminan apakah ke depan masih ada bau atau tidak. Mereka selalu beralasan harus menyampaikan dulu ke pihak atasan,” ujar Elsje.
Elsje menyebut warga selama ini mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan. Selain itu, masyarakat juga menduga telah terjadi pencemaran air yang ditandai berkurangnya biota di sungai sekitar permukiman, serta dugaan pencemaran tanah yang menyebabkan sejumlah sumur warga tidak lagi layak digunakan.
Ia juga mengaku pernah menerima tawaran agar membujuk masyarakat membuka kembali saluran air perusahaan yang sebelumnya ditutup sebagai bentuk protes. Namun, menurutnya, tawaran tersebut tidak diterima karena keputusan tetap berada di tangan masyarakat.
Karena belum ada titik temu antara kedua belah pihak, Pemerintah Kota Bitung memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas PT Futai Sulut hingga perusahaan menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.
Kini, nasib operasional PT Futai berada di tangan hasil evaluasi pemerintah dan kemampuan perusahaan menjawab tuntutan warga yang menginginkan kepastian bahwa dugaan pencemaran tidak akan kembali terulang. Sementara bagi masyarakat Tanjung Merah, penghentian sementara belum dianggap sebagai akhir persoalan. Mereka tetap menunggu langkah tegas pemerintah terhadap perusahaan.





