BITUNG, Mediamanado.com – Masyarakat Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, bersama Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara resmi mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (9/7/2026).
Gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 33/G/LH/2026/PTUN.MDO dan diajukan sebagai upaya memperoleh keadilan atas dugaan pembiaran pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Futai Sulawesi Utara.
Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara menyatakan gugatan ini ditujukan kepada penyelenggara negara yang dinilai tidak menjalankan kewajiban hukumnya dalam melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap perusahaan tersebut.
Dalam perkara ini, para tergugat terdiri atas Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota Bitung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung, serta Direktur Utama PT Membangun Sulut Maju selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
Menurut koalisi, selama bertahun-tahun diduga tidak terdapat tindakan penegakan hukum yang efektif berupa pemberian sanksi administratif terhadap PT Futai Sulawesi Utara, meskipun perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat.
“Pembiaran tersebut mengakibatkan tidak terlindunginya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian isi siaran pers Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara.
Koalisi menilai tindakan para penyelenggara negara juga bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Bitung Tahun 2013–2033, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Manado menghukum para tergugat agar menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Futai Sulawesi Utara berupa pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penggugat juga meminta agar PT Futai Sulawesi Utara dikeluarkan dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung karena dinilai tidak memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan perizinan, serta menghentikan seluruh kegiatan yang menimbulkan dugaan pencemaran dengan memastikan dilaksanakannya pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi masyarakat terdampak.
Kuasa hukum warga, Billy Lady, SH, menyampaikan bahwa gugatan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh masyarakat karena hingga kini mereka menilai belum ada kepastian hukum terhadap penanganan dugaan pencemaran yang diduga dilakukan PT Futai Sulawesi Utara.
“Kami berharap dengan telah resminya gugatan ini terdaftar di PTUN Manado, proses hukum dapat berjalan secara adil, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan perlindungan bagi masyarakat Tanjung Merah yang selama ini mengaku terdampak dugaan pencemaran air, udara, dan tanah,” ujarnya.
Koalisi juga berharap Majelis Hakim memeriksa dan memutus perkara secara independen dengan berpedoman pada prinsip in dubio pro natura, yakni prinsip yang mengedepankan perlindungan lingkungan hidup apabila terdapat keraguan dalam penilaian perkara.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang menjadi tergugat maupun dari PT Futai Sulawesi Utara terkait gugatan tersebut.





