Fraksi Demokrat Sembur di Paripurna! Tahun 2022 TKD PNS Minut Turun ?

oleh
Suasana rapat paripurna DPRD Minut, Jumat 26 November.

Loading

Suasana rapat paripurna DPRD Minut, Jumat 26 November.
Suasana rapat paripurna DPRD Minut, Jumat 26 November.

MINUT, Mediamanado – Ribuan Aparatur Sipil Negara yang berkerja sebagai Pegawai Pegeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terancam.

Pasalnya, fraksi Partai Demokrat di DPRD Minut meminta kepada Pemkab agar tunjangan kinerja daerah (TKD) dan atau tunjangan tambahan penghasilan PNS dipertimbangkan.

Mengingat, adanya Pandemi Covid 19 ini dikatakan Stendy Rondonuwu, berdampak pada menurunnya pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga TKD atau TPP besarannya harus dipertimbangkan.

“Kami fraksi partai Demokrat meminta kepada kepala daerah (Bupati dan Wabup), rekan-rekan yang ada di Badan Anggaran, untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi kembali jumlah besaran tunjang kinerja daerah (TKD) atau TPP seluruh ASN yang ada di Kabupaten Minahasa Utara,” sembur Stendy saat membacakan pandangan umum fraksi di hadapan forum rapat Paripurna pembicaraan tingkat I APBD tahun anggaran 2022, Jumat (26/11/21) malam.

Lebih lanjut ditambahkan Ketua Fraksi yang juga ketua partai Demokrat Minut ini, bahwa TKD atau TPP ini sudah bukan lagi bersifat wajib.

“Karena menurut pendapat kami fraksi partai Demokrat, TKD atau TPP tidak berisfar wajib penganggarannya sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Rondonuwu sembari mengingatkan Pemkab soal penambahan anggaran media, juga meminta pemerintah untuk memperjelas tapal batas Minut – Manado serta menganggarkan belanja pembangunan tapal batas antar desa.

Tak hanya itu, ketua DPC partai Demokrat ini juga mengusul pembangunan jalan layang diatas jalan Tol Maumbi dan anggaran untuk dana duka serta kesejahteraan hamba Tuhan dan tokoh agama sebagaimana visi dan misi JG-KWL. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *