MINUT, Medimanado – Hero! Demikian sebutan birokrat handal mantan Penjabat Bupati Minahasa Utara Ir. Herry Rotinsulu. Kini, dia mendapat kepercayaan Megawati Soekarnoputri untuk menduduki kursi di DPRD Sulut yang ditinggal Hengky Honandar wakil Walikota Bitung terpilih Pilkada 2020.
Berdasarkan surat DPD PDIP Perjuangan Provinsi Sulawesi Utara nomor :180/IN/DPD.21/X/2020, tertanggal 26 Oktober 2020, perihal rekomendasi surat pengunduran diri saudara Hengky honandar dari keanggotaan DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2019-2024, tertanggal 23 september 2020 dan berita acara KPU nomor: 183/PL.01.9-BA/Prov/VII/2019, tertanggal 22 Juli 2019 tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD provinsi Sulawesi Utara Pemilihan umum tahun 2019, serta berdasarkan peraturan partai dan perundang-undangan yang berlaku tentang pergantian antar waktu anggota DPR RI DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, maka DPD PDI Perjuangan menyetujui Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama Hengky Honandar dan menetapkan Ir. Herry Rotinsulu.
Surat penetapan ini sebagaimana surat DPP PDI Perjuangan nomor: 2408/IN/DPP/XI/2020 prihal persetujuan PAW Anggota DPRD Provinsi Sulut yang ditujukan ke Dewan Pengurus Daerah (DPD) Sulut yang ditandatangani oleh Ketua DPP Sukur Nababan dan Sekjen Hasto Kristianto pada tanggal 6 November 2020.
Selanjutnya, DPD PDI Perjuangan Sulut yang ditandatangani oleh Ketua Olly Dondokambey dan Sekertaris Frangky Wongkar, telah menyurat tanggal 10 November 2020 kepada Pimpinan DPRD Sulut prihal pengantar persetujuan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota fraksi PDI Perjuangan atas nama Hengky Honandar digantikan oleh Ir. Herry Rotinsulu. Surat tersebut memperhatikan keputusan DPP PDI Perjuangan nomor: 70/KPTS/DPP/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang pemecatan Jeivy M. Wijaya S.Th dari keanggotaan PDI Perjuangan.
Pimpinan DPRD Sulut Menindaklanjuti surat dari DPD PDI Perjuangan nomor: 66/EKS/DPD.21/X/2020 prihal pengantar persetujuan PAW yang ditujukan kepada Ketua KPUD Provinsi Sulut pada tanggal 13 November 2020, untuk diverifikasi syarat calon Herry Rotinsulu yang diusulkan agar diproses ke Kementrian Dalam Negeri di Jakarta melalui Gubernur Sulut.
KPU Provinsi Sulut memperhatikan aturan pergantian antar waktu serta surat Ketua DPRD Sulut prihal permintaan nama calon PAW, maka KPU Sulut melakukan klarifikasi kepada Jeivy Wijaya selaku pengganti antar waktu peringkat ke 4 suara terbanyak dalam SK nomor: 82/PL.01.7-Kpt/71/Prov/V/2019. Surat klarifikasi yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh pada tanggal 20 November 2020.
Surat pemberitahuan pada tanggal 14 Desember 2020 KPU Provinsi Sulawesi Utara kepada Jeivy Wijaya berlanjut prihal pemberitahuan. Isinya memohon secara resmi terkait registrasi ke Mahkamah partai jika melakukan upaya hukum.
Sementara itu, Jeivy Wijaya yang dikonfirmasi Mediamanado via pesan WhatsApp, enggan menjawab pertanyaan wartawan jika ada melakukan upaya hukum ke Mahkamah Partai yang diberikan batas hingga 14 Desember 2020 oleh KPUD Sulut.
Ketua DPC PDI Perjuangan Minut Denny Kamlon Lolong kepada wartawan, mengaku belum mengetahui pasti kapan agenda jadwal pelantikan PAW Honandar kepada Herry Rotinsulu. Namun demikian diakaui kalau pengisian kekosongan anggota Fraksi tersebut sementara diproses. “Belum ada info pelantikan PAW, masih sementara berporses,” ujarnya. (Sweidy/*)