Polres Minut Tidak Izinkan Pawai Natal dan Pesta Kembang Api

oleh
AKBP. Grace Rahakbau Kapolres Minahasa Utara.

Loading

AKBP. Grace Rahakbau Kapolres Minahasa Utara.
AKBP. Grace Rahakbau Kapolres Minut. 

MINUT, Mediamanado- Mengantisipasi  kasus Covid yang menunjukkan trend meningkat, perayaan Natal tahun 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 tidak akan diberikan izin keramaian oleh pihak Kepolisian Resort Kabupaten Minahasa Utara. Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP. Grace Raahakbau melalui humas Polres.

Menurut Kapolres, warga Minut diharapkan tidak ada euforia yang berlebihan dalam menyambut Natal 25 Desember 2020 dan pesta kembang Api di Akhir tahun. “Demi kesehatan dan keselamatan kita di situasi pandemi dalam penularannya, tidak akan ada pemberian izin pawai dan pesta kembang api,” ujarnya.
Lebih lanjut, bahwa perayaan Natal yang dimaknai membawa kebahagian diharapkan tidak menjadi malapetaka bagi keluarga dan diri kita sendiri.  ”Pawai dan pesta kembang api ini perlu diwaspadai. Secara tegas, kami tidak mengizinkan pesta kembang api. Natal memang membawa kebahagiaan bagi masyarakat, tetapi kebahagian ini harus kita kelola agar tidak malah jadi malapetaka,” ujar Kapolres

Kapolres menambahkan, bahwa Kabupaten Minut masuk status daerah zona merah dengan penularan reziko tinggi Kasus Covid 19. Untuk itu, diharapkan juga sebagaimana himbauan dari Kepolisian Daerah Polda Sulut pak Kapolda Irjen. Pol Panca Putra pemuka agama dan pengurus gereja untuk mengatur jadwal ibadah Natal dan Tahun Baru serta membatasi jumlah umat yang boleh masuk. Langkah itu diperlukan agar tidak terjadi kerumunan umat pada satu waktu. (Sweidy/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *