
MINAHASA, MediaManado.com – Hukum Tua Desa Kalawiran Kecamatan Kombi Yanes Lintang menjadi korban bacokan MD alias Modi (47) warga desa setempat, Selasa (09/06/2020) kemarin.
Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano untuk memperoleh perawatan medis.
Sementara pelaku MD menyerahkan diri di Mapolres Minahasa pada pukul 19.30 WITA, Selasa (09/06/2020).
Peristiwa bermula dari selisih paham antara kedua pihak terkait batas tanah di perkebunan Tenger.
Korban saat itu sedang berada di depan rumahnya, lalu pelaku mendekati korban dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan parang terhadap korban.
Akibatnya, lengan kiri korban kena bacokan pelaku, karena korban sempat menangkis tebasan parang pelaku.
Melihat korban bersimbah darah, pelakupun langsung melarikan diri. Namun, akhirnya pelaku datang menyerahkan diri ke Mapolres Minahasa.

“Pelaku sudah menyerahkan diri ke Mapolres dan langsung diproses oleh Unit Jatantas Satuan Reskrim,” kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu SH.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Bambang Sugeng Wahyudi SIK saat dihubungi mengatakan pelaku yang kini menjadi tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP Kasus Pengniayaan.
Secara terpisah, Kapolsek Kombi AKP H. Rohendi, S,Pd bersama Waka Polsek Iptu D. Pinansang dan personil bersilahturahmi di rumah Hukum Tua Desa Kalawiran, Rabu (10/06/2020).
Kehadiran Kapolsek Kombi memberikan dukungan moril dan mendoakan korban (Hukum Tua) agar cepat sembuh serta dapat beraktifitas normal kembali guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Terry)





