Gelar Operasi PPKM, Warga Lilang Melanggar Pemerintah ‘Tilang’

oleh

Loading

Screenshot_20210714-115522_Facebook

MINUT, Mediamanado – Jangan bilang Hukum Tua Frangky Roli Rorong jika tidak ada inovasi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Desa Lilang, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.

Dimana, dalam rangka penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Desa Lilang, Pemdes menggandeng unsur Tripika guna melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Kegiatan berlangsung sejak Selasa (13/07/21) malam yang berlangsung di seluruh wilayah desa di tiap jaga.

Screenshot_20210714-115538_Facebook

Menurut Kumtua, pihaknya bersama perangkat desa dan unsur Tripika Kecamatan Kema, giat mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan tentang protokol kesehatan.
“Untuk portal-portal di lorong akan ditutup. Dan hanya akan dibuka satu pintu saja. Jika ada yang melanggar, akan dikenai sanksi. Demikian ini berlaku bagi masyarakat yang di dalam desa Lilang maupun yang dari luar desa.

Screenshot_20210714-115557_Facebook

Untuk itu, sebagai pemerintah desa, kami mengajak adanya kerjasama dari seluruh masyarakat dalam kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami menghimbau agar masyarakat yang akan melakukan aktifitas di luar rumah tetap menggunakan masker,” ujar Kumtua yang turun langsung mensosialisasikan penerapan PPKM.

Terpantau, Pemdes Lilang dan unsur Tripika melakukan penutupan portal lorong dan jalan utama dari dan menuju desa Lilang dari arah Waleo mapun dari Lansot. Jika didapati ada masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan pembinaan selanjutnya diberi masker oleh Pemdes. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh