Gelar RDP Dengan DPRD Provinsi Sulut dan Kabupaten/Kota, Ini Pesan KPK-RI

oleh

Loading

FB_IMG_1658122494260

MANADO, Mediamanado.com – Setelah sebelumnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Kepala Daerah se-Provinsi Sulut, maka pada Jumat (15/7/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar hal serupa dengan DPRD Provinsi Sulut dan DPRD Kabupaten/Kota se-Sulut.

Rombongan KPK-RI dibawah pimpinan Ely Kusumastuti selaku Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV ini, diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulut dan para Wakil Ketua yakni Victor Mailangkay, James Arthur Kojongian, dan Billy Lombok di ruangan paripurna DPRD Provinsi Sulut.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Ely Kusumastuti mengajak para wakil rakyat untuk bersinergi dalam pencegahan korupsi. Tiga fungsi utama DPRD menurut Ely sangat penting.

Dalam RDP tersebut Ely Kusumastuti meminta para anggota dewan boleh bersinergi dalam memberantas korupsi.

“Fungsi dari anggota dewan luar biasa. Fungsi DPRD sentral untuk bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Pertama fungsi utama legislasi, pengesahan perda dan kebijakan daerah pasti lewat dewan,” ujar Ely.

Lanjut Ely, fungsi penyusunan anggaran luar biasa. “Ini fungsi sentral. Jantung pemberantasan korupsi ada di kawan-kawan dewan. Dari penyusunan, persetujuan, sampai pengesahan,” tukasnya.

Kemudian fungsi pengawasan. Menurutnya fungsi ini juga penting dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah termasuk perda dan APBD.

“Titipan pesan kepada DPRD secara lembaga, sebagai salah satu lembaga yang bisa melakukan komunikasi dan koordinasi terkait dengan fungsi legislatisi pengawasan serta fungsi lainnya bisa berjalan dengan baik dan bisa bersinergi.” tutup pimpinan rombongan KPK-RI ini.

Diketahui dalam pertemuan tersebut, Pimpinan Dewan dan anggota dewan banyak menerima banyak pesanan dari Devisi Pencegahan dan Pinindakan KPK.

(*/DM)