Mitra, MediaManado.com – Gerak cepat Polsek Ratatotok, dipimpin PLT Kapolsek Ratatotok Iptu Ronny Maweikere, berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap anak tersangka yang berinisial A yang diduga keras telah melakukan kekerasan terhadap korban MW alias ekel (17) warga basaan induk jaga III, kecamatan ratatotok, kabupaten minahasa tenggara (Mitra)
Kepada awak mediamanado.com. Iptu Ronny Waweikere mengatakan, sesuai laporan yang masuk, kasus kekerasan / pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 16/6/2021, bertempat di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok.
” Jadi saat kami menerima laporan yang masuk Tim kami Polsek Ratatotok langsung bergerak menuju TKP dan langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Maweikere.
Lebih lanjut ia katakan, pada tanggal 19/6/2021 pukul 00.25 wita. sesuai informasi dari hukum tua basaan, bahwa ada sekelompok anak muda yang hendak membuat keributan di lokasi lapangan desa basaan.
” Saat itu juga saya langsung mengumpulkan anggota dan bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, sampai disana kami menemui hukum tua dan langsung menemui para anak muda yang kurang lebih 200 orang tersebut, kemudian memberikan himbauan agar segera membubarkan diri,” ungkapnya.
Dari laporan yang kami dapat dilapangan, bahwa pemicunya karena imbas dari kejadian kekerasan / pengeroyokan beberapa hari yang lalu.
” Dan sesuai informasi yang menjadi pemicu terjadinya keributan tersebut yakni AS alis Ajay (20) warga asal basaan jaga VI kecamatan ratatotok. salah satu tersangka pelaku kekerasan / pengeroyokan,” tutur dia lagi.
Mengetahui bahwa pelaku berada di Ds.basaan personil langsung melakukan upaya pencarian dengan maksud untuk melakukan penangkapan.
“Saya perintahkan untuk membuat dua tim dan malam itu pun upaya pencarian terus dilanjutkan. akhirnya dengan usaha dan kerja sama tim, kami berhasil menangkap salah satu pelaku kekerasan / pengeroyokan,” ujarnya.
Ia menambakan, saat ini pelaku sudah kami amankan di polsek ratatotok, dan pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014.
Selain itu, menindak lanjuti instruksi Kapolri terkait praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. maka operasi pun akan terus dilaksanakan. saat ini Polsek Ratatotok tidak akan mentolerir setiap aksi kejahatan yang terjadi diwilayah kerjanya.
Maweikere pun berharap dengan adanya operasi tersebut, praktik premanisme dapat ditangani dan diantisipasi agar tidak akan berkembang di kemudian hari.
“Demi untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat saya bersama Tim Polsek Ratatotok akan terus memerangi para premanisme yang ada. maka jika ada yang coba-coba membuat onar atau keributan , maka akan kami tindak dengan tegas,” pungkas Meweikere.
(***/Alfian)