Mitra, MediaManado.com – Razia Knalpot Recing yang dilaksanakan Polsek Ratatotok bersinergi dengan TNI, berhasil menjaring belasan motor. semua motor yang ditahan langsung dibawah kepolsek dan knalpot resing langsung disita polisi, sabtu (19/6/2021) malam.
Menurut PLT Kapolsek Iptu Ronny Maweikere, langka ini dilaksanakan karena salah satunya merupakan tindak lajut dari keluhan masyarakat selama ini.
” Selama ini suara knalpot recing sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat, apa lagi hari minggu saat jam beribadah,” ucapnya
Ia menjelaskan, anggota yang turun melakukan operasi menyeleksi tiap kendaraan baik motor maupun mobil yang melintas dan yang menggunakan knalpot recing.
” Untuk saat ini yang kedapatan menggunakan knalpot recing hanya kami berikan peringatan dan kenalpot recing kami sita. Kemudian kami meminta agar kendaraan tersebut kembali memasang knalpot standard,” ujar Maweikere.
PLT Kapolsek Ratatotok saat ini, yang juga sebelumnya sebagai Kasat Lantas Polres Mitra menjelaskan, untuk penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor sudah jelas melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kami dari Polsek Ratatotok menghimbau seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan dalam berlalu lintas di jalan dengan tidak menggunakan knalpot racing serta melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar nasional indonesia (SNI).
” Jika dikemudian hari semua himbauan kami tidak diindahkan dengan tidak mengganti kenalpot recing kestandard, dan tidak melengkapi kelengkapan bermotor maka terpaksa langka tegas harus kami lakukan, dalam artian kami akan melakukan tindak penilangan,” pungkas Maweikere.
(Alfian)