Giat SosPer DPRD Sulut, Berty Kapojos Sosialisasikan Perda No 2 dan No 8 Tahun 2021, Di Desa Kawangkoan Baru Minut

oleh

Loading

BeautyPlus_20220927213005802_org

MANADO, Mediamanado.com – Selasa (27/9/2022), Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Berty Kapojos menggelar Sosialiasasi Peraturan Daerah (SosPer) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, di Desa Kawangkoan Baru Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Saat sosper berlangsung, di sesi tanya jawab salah satu warga yakni Denny Aer menyinggung terkait bantuan langsung tunai bahan bakar yang menurutnya tidak tepat sasaran.

“Penyaluran BLT melalui bahan bakar jangan sampai salah sasaran. Mengapa mereka bisa dapat kita tidak bisa, jangan sampai bantuan ini hanya untuk orang-orang khusus,” ucap Denny.

Ditegaskan Denny, tanpa dukungan masyarakat Perda tersebut tidak akan afektif.

Menanggapi itu, Ketua Komisi III Bidang infrastruktur di DPRD Sulut, Berty Kapojos mengucapkan terima kasih kepada warga yang hadir di kegiatan sosper itu.

“Dan, masukan juga usulan ini akan diteruskan untuk ditindaklanjuti,” tutup Kapojos.

Diketahui, sebagai narasumber di kegiatan sosper tersebut adalah Jimmy Rembet mantan Anggota DPRD Sulut.

Pun, hadir juga Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulut, Jerry Hamonsina sebagai monitoring pelaksanaan sosper, staf pendamping Willy Wongkar, Tokoh masyarakat dan Aparatur Desa.

(*/DM)