MANADO, Mediamanado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun Anggaran 2025. Rabu (25/3/2026).
Dalam penyampaiannya, Gubernur menegaskan bahwa LKPJ merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Forum ini menjadi momentum evaluasi bersama untuk melihat sejauh mana pelaksanaan pembangunan daerah telah berjalan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disepakati,” ujar Gubernur.
Ia menyebutkan, tahun 2025 merupakan masa transisi yang penuh tantangan sekaligus peluang, terutama dalam menjaga keberlanjutan program strategis sekaligus mendorong percepatan pembangunan menuju Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyinggung pentingnya menjaga semangat persatuan di tengah dinamika pasca transisi kepemimpinan, baik di tingkat Nasional maupun Daerah. Pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan saat ini, tetapi juga menyiapkan fondasi bagi generasi mendatang.
Sebelum memaparkan substansi laporan, Gubernur turut menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada masyarakat yang merayakan.
Terkait pengelolaan keuangan daerah, Gubernur menjelaskan bahwa kebijakan fiskal tahun 2025 dilakukan secara adaptif melalui penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah tersebut diambil untuk menyelaraskan target pendapatan dengan realisasi dana transfer dari pemerintah pusat, sekaligus melakukan reprioritasi belanja.
“Hal ini penting untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan nilai manfaat yang optimal,” katanya.
Dari sisi pendapatan, setelah perubahan APBD, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3,78 triliun. Realisasi yang dicapai sebesar Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target.
Capaian tersebut didorong oleh optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui digitalisasi layanan pajak kendaraan bermotor serta pengelolaan aset daerah yang lebih produktif.
Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp3,63 triliun, dengan realisasi mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36 persen.
Gubernur menegaskan bahwa belanja daerah diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar, mempercepat pembangunan infrastruktur strategis, serta memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat.
“Meski dilakukan efisiensi pada pos non-prioritas, kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sidang paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran.
(DM)





