Gubernur Umumkan UMP Sulut Lebih Rp4 Juta

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.com – Gubernur Yulius Selvanus SE mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026.

Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dengan batas pengumuman paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

“Maka pada hari ini, Sabtu tanggal 20 Desember 2025, saya Gubernur Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 Tanggal 20 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026, menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630,- (empat juta dua ribu enam ratus tiga puluh rupiah),” ucap Gubernur di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Sabtu (20/12/2025) sore.

Penetapan ini menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 %, kenaikan Rp 227.205 (dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima rupiah) dari UMP sebelumnya Tahun 2025 yakni Rp 3.775.425,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah).

Sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.102.696,- (Empat Juta Seratus Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).

Penetapan menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 %, kenaikan Rp 232.885 (dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) dari UMSP sebelumnya Tahun 2025 yakni Rp 3.869.811,- (tiga juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus sebelas rupiah).

Sedangkan sektoral meliputi, Sektor pertambangan dan penggalian dengan turunan pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi serta pertambangan bijih logam dan
Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.

Upah minimum berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Saya berharap kepada seluruh Pengusaha/Pelaku Usaha untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulawesi Utara tahun 2026. Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini semoga dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan dan peningkatan daya beli bagi para buruh serta kenyamanan bagi para investor, pengusaha, pelaku usaha dan semoga tidak terbebani dengan adanya kenaikan upah ini, karena Pertumbuhan Ekonomi Sulut sedang dalam kondisi baik dan masuk 10 besar se-Indonesia,” tandas Gubernur Yulius Selvanus.

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.

“Demikian Pengumuman Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026, mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban wilayah Sulawesi Utara yang kita cintai,” pesan Gubernur Yulius Selvanus.

Kegiatan ini dihadiri Dewan pengupahan Provinsi, instansi terkait, unsur Forkopimda Sulut dan pejabat teras Pemprov Sulut. (Ferry)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *