UMP Sulawesi Utara 2026 Naik Jadi Rp4.002.630, Gubernur Yulius Selvanus: Kado Akhir Tahun untuk Pekerja

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bumi Nyiur Melambai pada tahun 2026 mendatang diangka Rp.4.002.630. Pengumuman kenaikan UMP ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur Yulius Selvanus di Graha Gubernuran, Sabtu (20/12/2025) sore.

Kabar gembira ini menjadi kado akhir tahun yang ditunggu-tunggu bagi para buruh atau pekerja di Bumi Nyiur Melambai. Sebelumnya UMP Sulut berada diangka Rp3.869.811, pada 2026 meningkat menjadi Rp4.102.696, naik Rp232.885.

Keputusan Gubernur Yulius Selvanus ini menuai respon positif dari beragam kalangan, termasuk wakil rakyat yang ada di DPRD Provinsi Sulut. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Schramm memberikan apresiasi kepada jajaran pemerintah provinsi dibawah komando Gubernur Yulius Selvanus.

“Ini yang terbaik, kami berharap seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan UMP Sulut 2026 ini,” ucap legislator low profile itu, saat diwawancarai media ini.

Ia pun menambahkan, kedepan jika masyarakat atau para buruh dan pekerja yang diberikan upah yang tidak sesuai UMP untuk langsung melaporkan hal tersebut kepada instansi terkait. “Jangan ragu untuk melaporkan perusahan yang ‘nakal’, yang suka ‘main-main’ dengan hak para pekerja atau buruh, kami dari Komisi IV DPRD Sulut akan terus mengawal, dan kami berharap kedepan tidak ada lagi yang mengadu ke kami terkait pengupahan,” pungkasnya.

Diketahui, penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan itu mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 24 Desember 2025.

Dengan kenaikan UMP ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh di Sulawesi Utara, serta meningkatkan produktivitas dan ekonomi daerah.

(*/DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *