MANADO, MediaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE mengukuhkan Tim Penggerak PKK Provinsi Sulut yang dipimpin Anik Fitri Wandriani, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa, (04/03/2025).
Pengukuhan ini berdasarkan SK Gubernur nomor 120 tahun 2025 tangal 03 Maret 2025 tentang pengukuhan Ketua TP PKK Provinsi Sulut dan Ketua Dekranasda, Ketua tim pembina Posyandu dan Bunda Paud Kabupaten/kota Sulut dan SK Gubernur Sulut nomor 119 2025 tanggal 03 Maret tentang penghentian TP PKK Provinsi Sulut.
Hal ini sebagai penegasan menyusul Ketua Umum (Ketum) PKK Pusat, Tri Rismaharini, melantik Ketua PKK Provinsi Sulawesi Utara periode 2025. Pelantikan ini merupakan bagian dari proses pengembangan organisasi PKK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dilanjutkan dengan serah terima TP PKK Provinsi Sulut lama ke baru serta pengangkatan dan pemberhentian TP PKK 13 kabupaten/ kota Provinsi Sulut.
Hadir pada pengukuhan ini, Wagub Victor; Ketua DPRD Sulut dan jajaran; Forkopimda Provinsi Sulut dan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Kabupaten Kota se-Sulut dan Perwakilan Mendagri.
Diketahui, Ketua PKK Sulut memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
1) Mengkoordinasikan kegiatan PKK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
2) Mengembangkan program-program PKK yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3) Mengawasi pelaksanaan program-program PKK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
4) Mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. (*)