BITUNG, Mediamanado.com – Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH.,MH., hadiri kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti minuman keras dan knalpot brong, dan kasus pembunuhan, kasus senjata tajam, serta panah wayer, yang digelar di Mako Polres Bitung, pada hari Rabu (30/04/2025).
Terpantau Medimanado.com, nampak Kajari Bitung melakukan pemusnahan knalpot brong dipotong memakai mesin girinda, juga pemusnahan minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan anggur orangtua dengan cara ditimbun.
Kapolres Bitung AKBP. Albert Zai, SIK, dikesempatan itu menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Bitung terkait khasus tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan di Kota Bitung yang dituntut hukuman seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Bitung.
“Iya, saya apresiasi atas tuntutan pidana semumur hidup oleh Kejaksaan terkait khasus tersebut, ini sangat baik karena pelaku kejahatan bisa dikurung lebih lama. Kalo perlu pelaku-pelaku yang saat ini kami tahan bisa dituntut demikian juga, berikan mereka hukuman seberat beranya,” ujar Kapolres.
Adapun jumlah arang bukti yang dimusnahkan yakni minuman keras (Miras) jenis cap tikus sebanyak 2.253 liter yang dibuang di seputaran Mako Polres Bitung, serta knalpot brong yang dipotong memakai gurinda sebanyak 839 dengan klasifikasi knalpot motor sebanyak 678 buah dan mobil sebanyak 161 buah.
Untuk tindak pidana sajam dengan UU Darurat no 12 Tahun 1951 sebanyak 24 kasus, anak dibawah umur 12 orang, dewasa 12 orang, dengan alat yang digunakan sajam jenis pisau sebanyak 8 buah, panah wayer sebanyak 11 buah, samurai sebanyak 3 buah, parang sebanyak 1 buah, celurit sebanyak 1 buah.
Tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam sebanyak 29 kasus, anak dibawah umur 4 orang, dewasa 20 orang, pelaku dalam lidik 5 orang, alat yang digunakan pisau sebanyak 19 buah, panah wayer 7 buah, badik sebanyak 2 buah, parang sebanyak 1 buah.
Tindak pidana pembunuhan sebanyak 2 kasus, pelaku dibawah umur 1 orang dan dewasa 1 orang, alat yang digunakan pisau sebanyak 2 buah. Dan tindak pidana pembunuhan berencana sebanyak 1 kasus, pelaku dibawah umur 5 orang dan pelaku dewasa 1 orang, alat yang digunakan 1 buah pisau.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dan konfrensi pers ini dibuka langsung oleh Kapolres Bitung AKBP. Albert Zai, SIK,. MH, bersama PJU Polres Bitung dan unsur Forkopimda Kota Bitung.