MINAHASA, MediaManado.com – Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka Persetujuan Penetapan Terhadap Program Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2021 dan Penetapan Peraturan Daerah Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 bertempat di Ruang Sidang DPRD, Senin (28/12/2020).
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Glady E.P Kandow, SE didampingi Wakil Ketua Denny Kalangi dan dihadiri Anggota DPRD, Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey, mewakili Dandim 1302 Minahasa Kapten Arm. Sadrak Charles, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Wenny Talumewo MSi dan Jajaran Pemkab. Minahasa.
Dalam Sambutan, Bupati ROR mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Minahasa, yang telah mengagendakan Rapat Paripurna meski masih dalam suasana Natal.
Pada kesempatan itu, atas nama Bupati dan Keluarga, Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi dan Keluarga menyampaikan selamat Natal dan selamat menyonsong Tahun Baru 1 Januari 2020.
Bupati ROR pun mengurai bahwa menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak, apalagi saat ini Kabupaten Minahasa sudah masuk dalam Zona Merah penyebaran Covid- 19.
“Sehingga perlu penanganan yang lebih komprehensif lagi, situasi trend penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan, termasuk di Kabupaten Minahasa, maka kita memerlukan Perda sebagai acuan hukum dalam penegakan disiplin protokol kesehatan,” tandas Bupati ROR.
Bupati ROR berharap, melalui Perda ini akan makin memaksimalkan upaya bersama dalam menegakan disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa sudah berupaya mensosialisasikan protokol kesehatan sejak bulan Maret pada awal Covid 19 sampai saat ini, termasuk berbagai langkah/upaya secara sinergi dengan semua pemangku kepentingan, tetapi masih ada juga yang kurang mengindahkan protokol kesehatan tersebut.
“Karena itu, melalui Perda ini kita semua berharap agar langkah, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 akan lebih efektif lagi kedepan, harus kita antisipasi bersama gelombang kedua penyebaran Covid- 19 yang lebih besar lagi dan bahkan sudah banyak negara di dunia yang melakukan pembatasan sosial berskala besar, saat ini hanya tinggal 5 (lima) negara di dunia yang terbebas dari Covid- 19,” terang Bupati ROR.
“Hal ini harus kita sadari bersama, agar upaya memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 harus benar-benar dilakukan secara bersama oleh semua komponen bangsa di daerah ini, sambil berdoa agar kiranya Tuhan Yang Maha Pengasih akan melindungi rakyat Minahasa, Sulawesi Utara, dan Indonesia dari pandemi ini,” ungkap Bupati ROR.
“Kita berharap apa yang disampaikan Presiden bapak Joko Widodo bahwa vaksin diperuntukan kepada rakyat dengan tidak menggunakan biaya, bisa secepatnya terlaksana dan semoga sebagian warga kita bisa divaksin,” tutup Bupati ROR. (Terry)







