MANADO, Mediamanado.com – Bawaslu Provinsi Sulut menggelar Rapat Koordinasi tentang Fasilitasi Peningkatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bersama Stakeholder Tahun 2025 di Provinsi Sulut, pada Rabu (5/11/2025), di Hotel Grand Puri Manado.
Bawaslu Sulut menghadirkan beberapa narasumber, dan salah satunya dalam materi pertama dibawakan oleh anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo.
Dalam pemaparan awalnya Arif Wibowo menyebut banyak pertanyaan kepada Komisi II DPR RI dan Pemerintah perihal perubahan dari UU Pemilu.
“Bahwa DPRRI dan Pemerintah sampai akhir tahun ini belum membahas apapun tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 yang sedianya akan dilakukan perubahan, jadi belum ada sikap untuk itu,” ujar Arif Wibowo.
Akan tetapi dirinya tak menampik bahwasanya UU No 7 Tahun 2017 tersebut menjadi prioritas pembahasan pada tahun depan.
“Tetapi dalam program legislasi tahun 2026, perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menjadi salah satu Undang-Undang sedianya akan dilakukan pembahasan perubahan, apakah akan menjadi Undang-undang yang baru atau hanya beberapa materi saja yang ada perubahan,” ungkapnya.
Arif Wibowo pun menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Bawaslu, karena filosofi Bawaslu itu harus dijadikan fondasi dan landasan dalam berpikir karena Indonesia telah memilih negaranya demokrasi dan pemerintahannya Republik.
(DM)





